Keputusan MK Larang Rangkap Jabatan Diminta Segera Diterapkan

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di BUMN maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Diperbarui 19 September 2025, 15:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MK melarang wakil menteri rangkap jabatan di BUMN/organisasi berdana negara.
  • Putusan ini memperluas larangan sebelumnya yang hanya berlaku untuk menteri.
  • IPR dan KPK mendukung, mendesak pemerintah segera menjalankan putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di BUMN maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan ini memperluas larangan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan wakil menteri dilarang menjadi pejabat di badan atau lembaga lain, direksi atau pun komisaris perusahaan, serta pimpinan organisasi yang bersumber dari anggaran negara. Guna melaksanakan putusan tersebut, pemerintah pun diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan tersebut.

 

Berharap Putusan MK Segera Dijalankan

Merespons hal itu, Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai putusan MK sejalan dengan prinsip meritokrasi dalam pemerintahan.

"Putusan MK menegaskan pemerintah harus mengedepankan meritokrasi. Wakil menteri mestinya tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris,” kata Iwan melalui pesan singkat, Kamis (18/9/2025).

Iwan berharap putusan MK itu bisa segera diterapkan. Sebab dalam pandangannya, putusan MK tersebut bisa menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mengakhiri praktik rangkap jabatan.

"Jadi tidak harus tunggu 2 tahun. Mestinya begitu ada putusan MK, Presiden harusnya langsung menjalankan itu," ujarnya.

 

Menanti Sikap Pemerintah

Oleh sebab itu, dia menanti sikap pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Meskipun Iwan menilai waktu dua tahun dapat menjadi celah bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan karena adanya tenggat waktu.

"Kita lihat nanti apakah Presiden tegas menjalankan amanat dari beleid tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, secara politik, Iwan memandang penunjukan wakil menteri sebagai komisaris BUMN selama ini, karena ruang gerak mereka di kementerian sangat terbatas.

"Keputusan kebijakan tetap didominasi menteri, sementara wakil menteri hanya mendapat ruang sempit. Jabatan komisaris bisa jadi kompensasi, meski itu melukai rasa keadilan,” tegas dia.

 

KPK Dorong Presiden Buat Aturan Soal Rangkap Jabatan

Keputusan MK juga disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengacu data yang mereka himpun bersama Ombudsman pada 2020 lalu, setidaknya ada 564 pejabat yang rangka jabatan. Rinciannya, 397 dari komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan terindikasi merangkap jabatan.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan pada temuan lainnya, 49% pengisi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% dari mereka juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik," kata dia dalam keterangan diterima, Kamis (18/9/2025).

Itu sebabnya, dia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD adalah kabar baik. KPK mendorong adanya peraturan dari Presiden Prabowo Subianto sebagai solusi atas kebijakan rangkap jabatan.

"Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," jelasnya.

Sebab pada dasarnya, kata Aminudin, putusan MK juga mempertegas urgensi pembenahan, sehingga pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di posisi utamanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6