32 Barang yang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ada Satu Bundel Sertifikat Tanah

Sejumlah barang dirusak dan dijarah massa dari rumah anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni pada Sabtu (30/8/2025).

Diperbarui 06 September 2025, 16:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tiga puluh dua barang jarahan Ahmad Sahroni telah dikembalikan.
  • Pengembalian barang difasilitasi Polres Metro Jakut secara sukarela.
  • Keluarga Sahroni tidak akan menuntut hukum pengembali barang.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah barang yang sempat dijarah massa dari rumah anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni pada Sabtu (30/8/2025) dikembalikan. Total saat ini, ada 32 jenis barang yang telah dikembalikan.

"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).

Ada Satu Bundel Setrifikat Tanah

Polres Metro Jakut telah memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.

"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," kata dia.

Menurut dia, puluhan barang milik Sahroni diserahkan warga secara sukarela, salah satunya satu bundel sertifikat tanah.

Barang Jarahan Diserahkan ke Perwakilan Keluarga

Onkoseno menambahkan melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.

Ahmad Sahroni Janji Tak Bawa ke Jalur Hukum

Sementara, Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili pihak Ahmad Sahroni mengatakan pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6