Terobosan Baru Dedi Mulyadi, Jawa Barat Bakal 'Sunyi'

Gubernur Jawa Barat atau Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan serta penggunaan knalpot brong atau bising. Wilayah Jabar bakal 'sunyi'?

Diterbitkan 28 Agustus 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Surat edaran yang melarang penjualan serta penggunaan knalpot brong atau bising dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat atau Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Rupanya tak hanya Dedi Mulyadi, jajaran Polrestabes Bandung pun juga akan terus melakukan tindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut.

Melalui akun media sosial instagram pribadinya, Dedi mengumumkan surat edaran tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

Dedi Mulyadi mengatakan, surat edaran tersebut berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW dan RT. Dia mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan akibat keresahan masyarakat terhadap suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.

Dedi Mulyadi menilai, suara berisik knalpot brong itu membuat masyarakat tidak nyaman serta bertentangan dari sisi keamanan berkendara.

"Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing," ujar Dedi, Rabu 27 Agustus 2025.

"Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan dimana pun berada," sambung dia.

Dedi mengatakan, budaya tertib berlalu lintas di jalan raya dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara sangat penting. Dia berharap, dengan terciptanya hal tersebut akan membuat Jawa Barat lebih tertib dan nyaman.

"Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya mari kita ciptakan ketertiban kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas hatur nuhun," papar Dedi.

 

Momen Berantas Knalpot Bising

Surat edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu juga didukung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. Sebab menurutnya, selama ini pihaknya telah melaksanakan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

"Selama ini sudah melaksanakan penindakan, dengan kebijakan gubernur mendapatkan sokongan amunisi memberantas knalpot brong," jelas Budi saat dihubungi.

Sementara itu, aksi nyata juga telah dilakukan jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung dalam upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung.

Kali ini, salah satu anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cileunyi Aiptu Awal Candra menyambangi sebuah toko sparepart atau suku cadang sepeda motor untuk memberikan sosialisasi dan imbauan penting kepada pemilik maupun pembeli.

Dalam kunjungannya tersebut, Aiptu Awal Candra menekankan soal larangan penggunaan sekaligus penjualan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan.

"Imbauan ini bukan tanpa alasan. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, suara bising dari knalpot tersebut juga kerap memicu keresahan warga, bahkan berpotensi menimbulkan konflik di jalan raya," kata Awal.

"Selain menindak pengguna, kami juga mengingatkan pemilik toko untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai aturan. Harapannya, toko-toko suku cadang bisa ikut berperan serta dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," sambung dia.

 

Disambut Baik Pemilik Toko

Polsek Cileunyi menilai, langkah preventif lebih diutamakan sebelum melakukan tindakan tegas di lapangan. Dengan begitu, masyarakat mendapat pemahaman yang utuh, bukan hanya sekadar takut akan sanksi.

Warga mau pun pemilik toko yang didatangi menyambut baik sosialisasi tersebut. Mereka mengaku siap mendukung kebijakan pemerintah dan kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot bising di wilayah Cileunyi dan sekitarnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo menegaskan, jajaran kepolisian akan terus berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat, salah satunya melalui pengawasan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan.

"Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami ingin wilayah hukum Polsek Cileunyi tetap aman, nyaman, dan kondusif. Dukungan masyarakat menjadi kunci agar penertiban knalpot bising ini berjalan sukses," pungkas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6