Modus Pemerasan Sertifikasi K3 Seret Wamenaker Immanuel Ebenezer: Biaya Rp 275 Ribu Dinaikkan Jadi Rp 6 Juta

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, buruh yang seharusnya membayar biaya sertifikasi hanya Rp275 ribu dipaksa mengeluarkan uang Rp6 juta.

Diperbarui 23 Agustus 2025, 11:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mengungkap pemerasan sertifikasi K3 yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
  • Buruh dipaksa bayar Rp 6 juta untuk sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu.
  • Modus tersangka mempersulit pengurusan; KPK OTT, 14 orang ditangkap.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menyeret Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, buruh yang seharusnya membayar biaya sertifikasi hanya Rp 275 ribu dipaksa mengeluarkan uang Rp 6 juta.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus keluarkan biaya hingga Rp 6 juta," jelas Budi dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Budi menyebut, modus digunakan tersangka dalam kasus ini adalah memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses pengajuan sertifikasi K3.

Budi mengatakan, biaya sertifikasi K3 sebesar Rp 6 juta yang dipatok tersangka dua kali lipat dari gaji yang diterima para buruh.

"Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata upah pekerja atau buruh tersebut," ucap Budi.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini merupakan upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan. Dengan adanya upaya ini, diharapkan ke depan pelayanan publik semakin baik.

"Agar pelayanan publik lebih cepat dan murah sehingga tidak merugikan pekerja atau buruh dan meningkatkan ekonomi nasional," kata Budi.

Daftar Tersangka

KPK menetapkan sebelas orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan perusahaan dalam penerbitan sertifikasi K3. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Kesebelas tersangka itu yakni:

1. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 sampai dengan 2025

2. GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

3. SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai dengan 2025

4. AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai dengan sekarang

5. IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 sampai dengan 2029

6. FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3

7. HS, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

8. SKP, selaku Subkoordinator

9. SUP, selaku Koordinator

10. TEM, selaku pihak PT KEM INDONESIA

11. MM, selaku pihak PT KEM INDONESIA

OTT KPK, 14 Orang Ditangkap

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 14 orang.

KPK juga menyita 22 kendaraan bermotor, terdiri dari 15 mobil dan 7 motor.

Setelah OTT, KPK menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6