Ogah Komentari Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta, Istana 'Lempar Bola' ke Menteri Keuangan

Prasetyo Hadi meminta agar polemik tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta ditanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Diperbarui 21 Agustus 2025, 18:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mensesneg meminta polemik tunjangan rumah DPR ditanyakan ke Menkeu.
  • Tunjangan Rp 50 juta pengganti rumah dinas Kalibata yang dikembalikan.
  • Tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan lain bagi anggota DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar polemik tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta ditanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut dia, peralihan fasilitas dan kenaikan tunjangan anggota DPR merupakan wewenang Kementerian Keuangan.

"Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dia menyampaikan kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta dikarenakan adanya peralihan rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan. Rumah dinas anggota DPR itu dikembalikan kepada negara.

"Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata," jelasnya.

Prasetyo menuturkan bahwa rumah dinas anggota DPR dimiliki oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut Kementerian Sekretariat Negara hanya memiliki beberapa rumah di kompleks itu.

"Kementerian Sekretariat Negara itu hanya sedikit, sebagian kecil. Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan," tutur Prasetyo.

Klarifikasi Kenaikan Tunjangan dan Gaji Anggota DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait informasi adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Adies menyebut, sedari awal periode 2024-2029, Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Hal ini, kata dia, karena pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara telah mengambil alih dan mengalihfungsikan rumah dinas yang sebelumnya digunakan oleh anggota Dewan.

"Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan kepada anggota DPR. Jadi saya luruskan, setelah saya cek lagi di Kesekjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI," kata Adies dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies mengklarifikasi soal pernyataannya terkait kenaikan tunjangan beras dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya. Adies memastikan, tidak ada kenaikan tunjangan beras lantaran nilainya masih sama yakni Rp 200 ribu per bulan.

"Setiap anggota DPR menerima tunjangan beras sebesar Rp 200 ribu per bulan, bukan Rp 12 juta. Yang jelas belum ada kenaikan sejak tahun 2010," ungkap Adies.

Tunjangan Transportasi Juga Diklaim Batal Naik

Selain itu, Adies menyampaikan, untuk tunjangan transportasi pengganti bensin yang diberikan kepada anggota DPR sebagai menunjang mobilitas juga masih sama seperti periode sebelumnya.

"Dengan demikian, dapat saya tegaskan kembali bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI, yang ada hanya tambahan tunjangan perumahan pengganti rumah dinas. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat," kata Adies.

Adies kembali menegaskan, DPR RI sangat terbuka terhadap berbagai masukan dan kritikan dari publik.

"Kami selaku wakil rakyat tidak alergi dengan bentuk kritikan apapun dari masyarakat. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat," pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6