KPK: SK Menag jadi Salah Satu Bukti dalam Kasus Pembagian Kuota Tambahan Haji 2024

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, mengatakan SK tersebut dibawa dan ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama pada masa itu.

Diperbarui 12 Agustus 2025, 19:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan surat keputusan atau SK menteri agama sebagai salah satu bukti dalam kasus pembagian kuota tambahan haji 2024.

Menurut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, SK tersebut dibawa dan ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama pada masa itu.

"Itu (SK) menjadi salah satu bukti, jadi kita perlu banyak bukti. Salah satunya sudah kita peroleh dan kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terjadi," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Proses Penerbitan SK

Asep menjelaskan, proses penerbitan SK umumnya pada jabatan setingkat menteri ada beragam cara. Pertama, dari menteri itu sendiri yang merancang. Atau kedua, SK sudah jadi dan ada tim penyusun sehingga menteri hanya bertugas menandatangani.

"Kemudian istilahnya (menteri) disodorkan kemudian tinggal tanda tangan, ini yang sedang kita dalami. Jadi kita lihat seperti tadi di awal siapa yang memberi perintah? Apakah ada yang lebih tinggi dari itu? Apakah justru dari tingkat Dirjen yang sudah bertemu asosiasi?" jelas Asep.

Asep menegaskan, berdasarkan undang-undang, pembagian kuota haji 98% diperuntukkan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun penyidik masih mendalami bagaimana akhirnya pembagian dilakukan dengan persentase 50% berbanding 50%.

"Ini (pembagian 50-50) menyalahi, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan dikeluarkan SK-nya, apakah ini usulan dari bottom-up dari bawah? atau ini dari top-down? Ini yang sedang kita dalami," tegas Asep.

Menyalahi Niat Awal dari Presiden

Asep menyatakan, jika merujuk pada niatan awal permintaan kuota tambahan dari Presiden Jokowi pada saat itu ke pihak Kerajaan Saudi adalah memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang mencapai 15 tahun. Artinya, tambahan kuota 20 ribu tersebut sejatinya diperuntukkan kuota haji reguler dan bukan kuota haji khusus.

"Tetapi yang terjadi tidak demikian, akhirnya dibagi menjadi 50-50 persen. Maka itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal. Kalau mau dibagi, sudah ada undang-undangnya, kuota reguler 92 persen dan kuota yang khusus 8 persen," catat Asep.

Dugaan Keterlibatan Asosiasi Travel

Asep menambahkan, dalam kasus ini diduga turut melibatkan sejumlah kelompok travel haji dan umroh yang tergabung dalam asosiasi. Asep menyebut, ada 2 hingga 3 asosiasi yang diduga menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membicarakan kuota tambahan tersebut. Asep meyakini, pembicaraan dilakukan lebih bersifat ekonomi ketimbang kemaslahatan umat.

"Mereka asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi 92 persen untuk reguler, dengan 8 persen untuk khusus, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota kan nilainya akan lebih kecil apalagi kalau 20.000 itu semuanya digunakan kuota yang reguler, mereka tidak akan dapat tambahan kuota atau zonk!," tegas Asep.

Asep meyakini, ada upaya dari pihak asosiasi supaya bisa menambah jumlah kuota dari 8 persen tersebut. Meski begitu, upaya tersebut belum sampai ke penentu kebijakan.

"Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu dan akhirnya ada keputusan dari antara mereka baik dari kementerian agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel ini dibagi dua nih 50 persen-50 persen. Ini yang menurut mereka yang paling tinggi, mungkin kalau dibebaskan maunya 20.000 kuota tambahan masuk ke kuota khusus semua tapi kan tidak mungkin kenapa? karena niat awal dan tujuannya itu adalah untuk kuota haji reguler supaya bisa memangkas waktu tunggu itu," Asep memungkasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6