Letjen Tandyo Budi Revita Bakal Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI Besok?

Nama Tandyo itu muncul karena rundown atau rangkaian acara 'Upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer' tersebar.

Diperbarui 09 Agustus 2025, 16:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Letjen Tandyo Budi dikabarkan akan dilantik sebagai Wakil Panglima TNI.
  • Informasi ini bocor dari rundown acara pelantikan oleh Presiden Prabowo.
  • Mabes TNI merahasiakan nama, menunggu pelantikan dan Perpres 84/2025.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil KSAD Letnan Jenderal (Letjen) Tandyo Budi Revita dikabarkan bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Panglima TNI di Pusdiklatsus Komando Pasukan Khusus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8).

Nama Tandyo itu muncul karena rundown atau rangkaian acara 'Upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer' tersebar. Rundown itu tersebar hari ini, Sabtu (9/8/2025).

Dilihat di rundown tersebut, upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer itu dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian di rundown itu tertulis pula Prabowo hadir di acara kemudian melantik dan mengukuhkan sejumlah panglima komando, lalu ada juga sesi Prabowo melantik Wakil Panglima TNI.

Tertulis dalam susunan acara itu, Wakil Panglima TNI yang dilantik adalah Jenderal Tandyo Budi.

 

Mabes TNI Masih Rahasiakan Nama Wakil Panglima

Markas Besar TNI masih merahasiakan nama Wakil Panglima TNI yang rencananya dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, pada 10 Agustus 2025.

"Untuk siapa yang akan jadi (Wakil Panglima TNI), kita tunggu tanggal 10 (Agustus), dilantik langsung oleh Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi kepada awak media di Batujajar, Bandung Barat, Jumat (8/8) seperti dilansir Antara.

Kristomei menjelaskan bahwa kepastian siapa pejabat Wakil Panglima TNI akan diketahui saat pelantikan berlangsung dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perpres itu mengatur struktur dan jenjang kepangkatan di tubuh TNI secara lebih rinci, termasuk pengisian posisi Wakil Panglima TNI yang kini wajib dijabat perwira tinggi bintang empat.

"Jabatan Wakil Panglima itu akan diisi sesuai dengan Perpres Nomor 84 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jabatan ini harus diisi oleh perwira tinggi bintang empat," kata Kristomei.

Perpres terbaru ini juga membawa sejumlah perubahan dalam struktur organisasi TNI, termasuk peningkatan kepangkatan di beberapa posisi strategis. Misalnya, jabatan Asisten Operasi Panglima TNI yang sebelumnya berpangkat bintang dua, kini menjadi bintang tiga.

"Di Perpres itu, misalnya disebutkan Asisten Operasi Panglima TNI kini membawahi kepala biro dan wakil asisten operasi, yang semuanya menyesuaikan kepangkatannya," tambah Kapuspen.

Selain pelantikan Wakil Panglima TNI, agenda Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer pada 10 Agustus 2025 juga diisi dengan penyematan pangkat kehormatan dan bintang sakti kepada para prajurit TNI atau purnawirawan yang dinilai berdedikasi tinggi ketika melaksanakan tugas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6