Menko Polkam Jamin Dana Nasabah Aman Meski Rekening Nganggur Diblokir PPATK

Budi mengaku paham, kekhawatiran masyarakat terkait dana yang disimpan di rekening tersebut.

Diperbarui 30 Juli 2025, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah jamin dana nasabah aman terkait pemblokiran rekening dormant.
  • Pemblokiran karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk kejahatan.
  • Rekening dormant sering dipakai tampung dana judi online dan penipuan.

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bersuara soal pemblokiran rekening nganggur atau berstatus dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, pemerintah akan menjamin dana nasabah jika terdampak kebijakan tersebut.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (30/7/2025).

Budi mengaku paham, kekhawatiran masyarakat terkait dana yang disimpan di rekening tersebut. Karenanya, atas nama pemerintah, dirinya menjamin seluruh dana masyarakat tidak akan hilang dan berkurang.

"Kami memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan. Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," janji dia.

Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

Rekening Dormant Tampung Uang Kejahatan

Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Karenanya, tindakan pemblokiran rekening merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6