Istana Bantah Amplop Kondangan Akan Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak akan ada pengenaan pajak untuk amplop kondangan.

Diperbarui 25 Juli 2025, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah membantah isu pajak amplop kondangan yang beredar di masyarakat.
  • Mensesneg memastikan belum ada rencana pajak sumbangan acara pernikahan.
  • Kemenkeu melalui Direktorat Pajak telah mengklarifikasi isu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membantah akan mengenakan pajak amplop kondangan. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada rencana kebijakan pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan.

"Mengeni isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara- acara pernikahan, tidak ada itu, belum," jelas Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Mensesneg menuturkan, isu tersebut sudah diklarifikasi oleh Kementerian Keuangan.  "Teman-teman Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktotat Pajak kan sudah menjelaskan ya," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6