Said PDIP: IKN Tidak akan Mangkrak

"IKN tidak akan mangkrak, karena itu amanat undang-undang,” ujar Said.

Diperbarui 24 Juli 2025, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR memastikan pembangunan IKN terus berlanjut sesuai amanat undang-undang.
  • Anggaran IKN berkelanjutan dan fluktuatif sesuai kebutuhan serta prioritas.
  • NasDem usul Wapres berkantor di IKN agar ada aktivitas dan tidak telantar.

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dikhawatirkan mangkrak. Namun, DPR memastikan pembangunan IKN tetap berjalan.  

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menjamin pembangunan IKN akan terus berlanjut dan tidak akan mangkrak. 

Hal ini ditegaskan Said menanggapi surat dari Kepala Otorita IKN yang mengajukan permohonan konsultasi perubahan rencana induk pembangunan IKN.

"IKN tidak akan mangkrak, karena itu amanat undang-undang," ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Said menegaskan, pembangunan IKN harus berkelanjutan. Anggarannya bakal dikucurkan setiap tahun.

"Yang terpenting terhadap pembangunan Otorita IKN itu berkelanjutan. Setiap tahun kami anggarkan, bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif, sesuai kebutuhan dan prioritas," terang Said.

 

Kekuatan Fiskal

Politikus PDIP ini menambahkan, berdasarkan proyeksi kekuatan fiskal tahun 2026, anggaran untuk IKN justru diprediksi akan mengalami peningkatan.

"Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, insya Allah Otorita IKN akan ada peningkatan," tegas Said.

Menurut Said, pembiayaan untuk IKN masuk dalam struktur belanja pusat dalam asumsi makro dan kebijakan postur APBN. Karena itu, setiap perubahan akan disesuaikan secara menyeluruh dalam penyusunan anggaran.

"Asumsi makro postur, termasuk belanja pusat, bab IKN itu menjadi satu kesatuan dalam belanja pusat. Kebijakannya itu tentu di asumsi makro dan kebijakan postur," jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita IKN dengan nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025. 

Surat tersebut berisi permohonan konsultasi perubahan rencana induk IKN dan dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2024-2025.

NasDem Usul Wapres Berkantor di IKN

Waketum Partai NasDem, Saan Mustopa mengusulkan agar IKN menjadi kantor Wakil Presiden saja. Hal ini bertujuan, gedung-gedung yang sudah terbangun, tidak terbengkalai.

"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Saan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.

"Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," ujar Saan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6