Hoaks Seputar IKN Pernah Beredar di Media Sosial, Simak Daftarnya

IKN atau Ibu Kota Nusantara tercatat pernah menjadi sasaran berita hoaks yang beredar di media sosial.

Diterbitkan 13 Mei 2026, 17:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026). Demikian dikutip dari Antaranews.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota selama belum ada keputusan presiden (Keppres).

 

Di tengah sorotan mengenai putusan MK tersebut, IKN tercatat pernah menjadi sasaran berita hoaks yang beredar di media sosial. Berikut deretan hoaknya:

1. Cek Fakta: Hoaks Artikel Gibran Rakabuming Raka Imbau Ormas Islam Kumpulkan Infak untuk Lanjutkan IKN

Beredar di media sosial postingan Wapres Gibran Rakabuming Raka mengimbau ormas Islam untuk mengumpulkan infak guna melanjutkan IKN. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 September 2025.

Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Gelora News berjudul:

"Wapres Gibran Himbau Kepada Ansor dan Banser Meminta Infak, Shodaqoh Di lampu merah, Gibran: Uangnya Kita Gunakan Melanjutkan Ibukota IKN"

Akun itu menambahkan narasi:

"Ormas di suruh ngemis.🤣🤣🤣Lah duit 11.ribu T yg ada kantong bapakmu di kemanain?"

Lalu benarkah postingan Wapres Gibran Rakabuming Raka mengimbau ormas Islam untuk mengumpulkan infak guna melanjutkan IKN? Simak hasil penelusurannya berikut ini...

2. Cek Fakta: Hoaks Pendaftaran Program Transmigrasi ke IKN Nusantara

Beredar di media sosial postingan poster pendaftaran program transmigrasi ke IKN Nusantara. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 22 Juni 2025.

Dalam postingannya terdapat poster dengan logo Kementerian Transmigrasi dengan narasi sebagai berikut:

"Ayo ikuti program transmigrasi 2025. Prediksi daerah tujuan: IKN Kalimantan Timur. Kuota terbatas.

Syarat pendaftaran:

1. WNI

2. Sudah Menikah

3. Usia kepala keluarga 20-65 tahun."

Akun itu menambahkan narasi:

"Untuk mendaftar program transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan Timur, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut

*Pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah

*: Kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota tempat tinggal Anda untuk mendapatkan informasi tentang program transmigrasi ke IKN.-

*Pengisian Formulir Pendaftaran

*: Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan informasi seperti data pribadi, pengalaman kerja, dan kemampuan pertanian atau usaha lainnya.-

*Melengkapi Dokumen Persyaratan

*: Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

- KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit

- Surat pernyataan bersedia ikut program transmigrasi

- Pas foto terbaru

- Sertifikat keterampilan (jika ada)

Setelah mendaftar, Anda akan mengikuti proses seleksi oleh Dinas terkait. Jika lulus seleksi, Anda akan mengikuti pelatihan persiapan transmigrasi.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi

²:- *Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

*: Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan, 12750, DKI Jakarta, Indonesia. Telp: 021 - 7994372.

*Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur

*: Anda bisa mengunjungi website resmi mereka di (tautan tidak tersedia) untuk informasi lebih lanjut ³.Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan tidak ada biaya pendaftaran."

Lalu benarkah postingan poster pendaftaran program transmigrasi ke IKN Nusantara? Simak hasil penelusurannya berikut ini...

3. Cek Fakta: Hoaks Artikel Menag Nasaruddin Umar Klaim Uang Zakat dan Infak untuk Masjid di IKN

Beredar di media sosial postingan Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut uang zakat dan uang infak akan digunakan buat masjid di IKN. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 27 Maret 2025.

Dalam postingannya terdapat artikel berjudul:

"Menag Nazaruddin Umar Uang Zakat Uang Infak akan Digunakan Buat Masjid Di Ibukota baru IKN".

Akun itu menambahkan narasi:

"Dari dulu menag ga pernah ada yg eucreug....."

Lalu benarkah postingan Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut uang zakat dan uang infak akan digunakan buat masjid di IKN? Simak hasil penelusurannya berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.