7 Fakta Terkini Satgas Pangan Polri Ungkap soal Beras Oplosan, Terbukti pada 5 Merek Ini!

Satgas Pangan Polri menemukan fakta dari kasus kecurangan produsen beras oplosan terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran.

Diterbitkan 24 Juli 2025, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan Polri menemukan fakta dari kasus kecurangan produsen beras oplosan terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran. Penyidik mengungkap modus kejahatan yang disebut merugikan konsumen hingga Rp99 triliun itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, penyidik mendapatkan fakta modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

"Yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar, standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut. Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Helfi sempat mengulas temuan Menteri Pertanian, bahwa dari 268 sampel beras terdapat ada 212 merek beras yang diduga melakukan pelanggaran.

"Untuk beras premium, terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat ril di bawah standar sebesar 21,66 persen," papar dia.

Berdasarkan kesimpulan awal, kata Helfi, ada lima merek dagang beras oplosan yang melakukan pelanggaran.

"Dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerjasama dengan kementerian yang terkait, mendapatkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium," terang dia.

Berikut sederet fakta terkini terkait temuan terbaru kasus kecurangan produsen beras oplosan yang diungkap Satgas Pangan Polri dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Terbongkar Modus Operandi

Satgas Pangan Polri menemukan fakta dari kasus kecurangan produsen beras oplosan terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran. Penyidik mengungkap modus kejahatan yang disebut merugikan konsumen hingga Rp99 triliun itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, penyidik mendapatkan fakta modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

"Yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar, standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

"Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual," sambung dia.

 

2. Sebut Kerugian Masyarakat Rp99 Triliun/Tahun

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf juga sempat mengulas temuan Menteri Pertanian, bahwa dari 268 sampel beras terdapat ada 212 merek beras yang diduga melakukan pelanggaran.

Untuk beras premium, terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat ril di bawah standar sebesar 21,66 persen.

Kemudian untuk beras medium, terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan, dan berat ril di bawah standar sebesar 90,63 persen.

"Terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun. Ini yang disampaikan oleh Bapak Menteri kemarin," kata Helfi.

 

3. Beberkan Lima Merek Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan kecurangan produsen beras terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran, dari penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulan awal, ada lima merek dagang beras oplosan yang melakukan pelanggaran.

"Dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerjasama dengan kementerian yang terkait, mendapatkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium," tutur Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Dari temuan tersebut, kata Helfi, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan, baik terhadap pasar tradisional maupun modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium. Kemudian dilanjutkan pengecekan atas sampel tersebut ke laboratorium.

"Namun sampai dengan hari ini, kita baru mendapatkan sembilan merek, dan 5 merek yang sudah ada hasilnya, yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu," ucap dia.

Helfi merinci, tiga perusahaan dan lima merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar, standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut. Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual," papar dia.

 

4. Sebanyak 201 Ton Beras Disita

Adapun barang bukti yang disita penyidik yaitu beras dengan total berat 201 ton dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pcs, kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pcs.

Ada pula dokumen legalitas dan sertifikat penunjang seperti dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp2 miliar, dan untuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional," terang Helfi.

 

5. Tegas Minta Turunkan Harga Beras Oplosan yang Terlanjur Beredar

Satgas Pangan Polri meminta para penjual beras yang melanggar mutu dan takaran untuk segera menurunkan harga sesuai dengan komposisinya.

Dibanding melakukan penarikan produk secara massal, hal itu diyakini menjadi salah satu upaya menjaga ketersediaan stok pangan di masyarakat.

"Karena Satgas Pangan ini bertindak ultimum remedium. Artinya distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran," kata Helfi.

Menurutnya, Satgas Pangan Polri telah mengumpulkan para produsen beras yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan atas dugaan kecurangan produksi.

Dalam pertemuan itu, mereka diminta melakukan penjualan sesuai dengan kualitas produk yang dikeluarkan.

"Disesuaikan dengan komposisi yang benar. Artinya apa? Menurunkan harga. Turunkan harga sesuai HET atau di bawah HET sesuai dengan komposisi yang benar. Kalau ini pecah hanya misalnya 15 persen, ini harganya memang harusnya hanya misalnya Rp13 ribu atau Rp12 ribu, ya jual Rp12 ribu. Jangan harga komposisinya hanya Rp12 ribu dia jual Rp16 ribu, seperti yang dilakukan mereka saat ini. Kita minta turunkan harga sesuai dengan isi komposisi," kata Helfi.

Sejauh ini, para produsen beras bersikap koperatif dengan bersurat ke Satgas Pangan Polri, kementerian, dan pihak terkait lainnya, hingga menyampaikan secara terbuka melalui media massa.

 

6. Kronologi Skandal Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri mengungkapkan kronologi temuan kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun lebih per tahun, lantaran produsen melanggar mutu dan takaran. Hal tersebut diawali temuan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman atas anomali harga di masa panen raya.

"Yaitu pada tanggal 26 Juni 2025, Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali karena di masa panen raya. Beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Menurut Helfi, tren harga beras seharusnya mengalami penurunan dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat panen raya. Kondisi yang malah terjadi sebaliknya itu membuat Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengecekan ke lapangan.

"Dan ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau (Mentan) dari mulai tanggal 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268, ada 212 merek beras dengan hasil yang pertama terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat ril di bawah standar sebesar 21,66 persen," kata dia.

Tidak cuma menyasar beras premium, kecurangan nyatanya juga merambah ke beras medium dengan ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan, dan berat ril di bawah standar sebesar 90,63 persen.

 

7. Tersangka Utama Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri mendalami penyidikan kasus beras oplosan dari produsen yang melanggar mutu dan takaran. Polisi kini tengah membidik tersangka dalam perkara tersebut. Baik dari perorangan atau pun korporasi.

"Nanti tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati, pelakunya pihak-pihak yang ditunjuk melakukan ini," kata Helfi.

Menurutnya, para pelaku usaha melanggar aturan dengan melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan.

Modus lainnya adalah menggunakan mesin produksi, baik modern maupun tradisional untuk mengakali komposisi dan takaran.

"Dari perkara yang kita tangani menggunakan alat modern, pasti disetting beras ini berat 15 Kg, tinggal pencet satu dan lima. Artinya niat jahat sudah di situ, jadi tidak ada (alasan) saya nggak ngerti, tidak ada. Karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu," ucap Helfi.

"Lalu tradisional, mereka sudah pesan packing plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara besar yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Dia menampung dari mana pun, dia masukkan, dia jual. Tidak diperiksa komposisinya," sambung Helfi.

Dia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada temuan awal saja, melainkan menelusuri aset lewat penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.

Termasuk juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, berkaitan dengan izin edar produk beras dari produsen nakal.

"Itu akan mentracing berapa lama dia melakukan, dan keuntungannya berapa banyak. Kemudian yang kedua izin edar, ada yang memiliki ada yang tidak. Sementara pelanggaran mereka komposisi yang tidak sesuai," jelas Brigjen Helfi.

Bahkan, kata dia, ada salah satu merek yang diketahui izin edarnya sudah mati. Misalnya produsen SW yang ternyata izinnya sudah tidak berlaku.

"Tidak ada perpanjangan. Yang kedua ada izin edar namun komposisi yang tidak sesuai," tegas Helfi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6