Satgas Pangan Tegas Minta Turunkan Harga Beras Oplosan yang Terlanjur Beredar

Polisi menyebut, dengan langkah penyesuaian antara harga dan komposisi, maka stok beras di masyarakat tidak akan terganggu.

Diperbarui 24 Juli 2025, 13:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satgas Pangan minta penjual beras turunkan harga sesuai mutu dan takaran.
  • Penyesuaian harga jaga stok beras, hindari penarikan massal produk.
  • Produsen kooperatif, potensi kerugian konsumen capai Rp99,35 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan Polri meminta para penjual beras yang melanggar mutu dan takaran untuk segera menurunkan harga sesuai dengan komposisinya. Dibanding melakukan penarikan produk secara massal, hal itu diyakini menjadi salah satu upaya menjaga ketersediaan stok pangan di masyarakat.

“Karena Satgas Pangan ini bertindak ultimum remedium. Artinya distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, Satgas Pangan Polri telah mengumpulkan para produsen beras yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan atas dugaan kecurangan produksi.

Harga Diturunkan di Bawah HET

Dalam pertemuan itu, mereka diminta melakukan penjualan sesuai dengan kualitas produk yang dikeluarkan.

“Disesuaikan dengan komposisi yang benar. Artinya apa? Menurunkan harga. Turunkan harga sesuai HET atau di bawah HET sesuai dengan komposisi yang benar. Kalau ini pecah hanya misalnya 15 persen, ini harganya memang harusnya hanya misalnya Rp13 ribu atau Rp12 ribu, ya jual Rp12 ribu. Jangan harga komposisinya hanya Rp12 ribu dia jual Rp16 ribu, seperti yang dilakukan mereka saat ini. Kita minta turunkan harga sesuai dengan isi komposisi,” jelas dia.

Sejauh ini, para produsen beras bersikap koperatif dengan bersurat ke Satgas Pangan Polri, kementerian, dan pihak terkait lainnya, hingga menyampaikan secara terbuka melalui media massa.

Pastikan Stok Beras Tak Terganggu

Dengan langkah penyesuaian antara harga dan komposisi, maka stok beras di masyarakat tidak akan terganggu.

“Penanganan pertama kita ambil penyisihan barang bukti untuk kita sita, untuk proses penyidikan. Jadi tidak akan ada masalah. Ini menyambung dengan yang pertanyaan yang kedua ya, bukan ditarik tapi didistribusi, tetap dijual, hanya harga yang kita turunkan sesuai dengan isi komposisi tersebut,” Helfi menandaskan.

Potensi Kerugian Rp99,35 Triliun

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri terus mengusut kasus kecurangan produsen beras terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran. Penyidik pun mengungkap modus pelanggaran yang disebut merugikan konsumen hingga Rp99 triliun itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun. Terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun. Ini yang disampaikan oleh Bapak Menteri kemarin,” jelas dia.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan tiga produsen atas lima merek yang diduga melakukan pelanggaran yaitu PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Penyidik lantas melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di TKP produksi, gudang, retail, maupun kantor.

“Untuk lokasi atau TKP yang kita lakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen, yaitu di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang Provinsi Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang dan di Provinsi Banten, serta pasar beras Induk Cipinang, Jakarta Timur,” Helfi menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6