Imigrasi Jakbar Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Amankan 8 WNA yang Diduga Melakukan Pelanggaran

Kegiatan ini menyasar ke sejumlah titik penginapan strategis di wilayah Jakarta Barat.

Diterbitkan 19 Juli 2025, 08:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imigrasi Jakarta Barat gelar Operasi Wira Waspada 2025 untuk tertibkan WNA.
  • Delapan WNA diamankan karena diduga langgar izin tinggal dan berikan keterangan palsu.
  • Operasi ini perkuat sinergi imigrasi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 pada Rabu 16 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan serentak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia, yang bertujuan menertibkan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Kegiatan ini menyasar ke sejumlah titik penginapan strategis di wilayah Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Nur Raisha Pujiastuti, bersama Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, selaku Ketua Tim Pengawasan, berkolaborasi dengan Slamet Wahyuni selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, dan Henry Wibowo selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Jakarta Barat tetap menaati koridor hukum yang berlaku.

"Operasi ini adalah langkah pencegahan yang kami lakukan secara intensif dan berkelanjutan untuk mendeteksi potensi pelanggaran serta memastikan seluruh aktivitas WNA di wilayah Jakarta Barat berjalan sesuai ketentuan," ujar Nur Raisha.

 

 

Amankan 8 WNA

Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan delapan (8) WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan rincian lima WN asal Tiongkok yaitu YJP, ZH, CJ, LJ, dan WF, serta tiga WNA asal Liberia berinisial PW, SD, dan DW.

Beberapa di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal, sementara lainnya terindikasi memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal. Delapan WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan di kantor imigrasi.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen keimigrasian serta wawancara langsung guna memastikan kesesuaian kegiatan mereka dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Selain tindakan penegakan hukum, edukasi juga diberikan kepada pengelola penginapan dan sponsor WNA terkait kewajiban pelaporan serta pentingnya kepatuhan administratif.

Perkuat Sinergi

Nur Raisha Pujiastuti menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara imigrasi dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

"Kami mengedepankan juga untuk melakukan pendekatan kolaboratif. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pelaporan aktif dari masyarakat kami harapkan bisa lebih efektif untuk pengawasan WNA," ungkap Nur Raisha.

Dengan pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang profesional dan berkelanjutan, serta kolaboratif bersama elemen masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6