Masyarakat Sipil Desak Transparansi Draf RUU KUHAP, Puan: Akan Dibuka pada Waktunya

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU KUHAP masih berlangsung dan akan dibuka ke publik pada waktunya, merespons kritik soal kurangnya transparansi dalam proses penyusunannya.

Diperbarui 15 Juli 2025, 16:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pembahasan RUU KUHAP masih berlangsung di DPR dan belum bisa dipublikasikan.
  • DPR mengklaim telah melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan RUU KUHAP.
  • Koalisi Masyarakat Sipil menuntut transparansi pembahasan RUU KUHAP di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih berlangsung dan belum bisa dibuka ke publik sepenuhnya karena prosesnya masih berjalan.

Pernyataan ini disampaikan Puan merespons kritik sejumlah elemen masyarakat sipil terkait belum terbukanya draf akademik maupun naskah RUU tersebut.

“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan,” ujar Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).

Puan menegaskan, DPR tidak menutup proses pembahasan dan telah melibatkan berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat (RDP) maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang harus kami ajak bersama-sama untuk membahas ini,” jelasnya.

 

 

Belum Rampung

Lebih lanjut, Puan menilai wajar jika draf belum dipublikasikan sepenuhnya, karena prosesnya belum rampung. Ia memastikan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dan akan membuka hasil pembahasan secara resmi pada waktunya.

“Kalau belum dibuka, karena memang sampai saat ini prosesnya masih dilakukan. Nanti tentu saja kami akan membuka hal ini pada waktunya,” tukasnya.

 

Unjuk Rasa

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung DPR RI untuk menuntut transparansi pembahasan RUU KUHAP.

Mereka mengkritik Komisi III DPR RI yang dinilai terburu-buru karena telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin hanya dalam dua hari, tanpa pelibatan publik yang dinilai tidak memadai.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6