Sidang Pleidoi, Kuasa Hukum: Hasto Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan justru akibat dari tindakan penyidik KPK itu sendiri.

Diterbitkan 10 Juli 2025, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, menyebut kliennya merupakan tumbal dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020.

Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa (Hasto Kristiyanto) yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," tutur Patra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Menurut Patra, kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan justru akibat dari tindakan penyidik KPK itu sendiri. Sebab, mereka mengumumkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan kabar lainnya ke media lebih awal.

Tidak ketinggalan adanya pernyataan dari pimpinan KPK terkait upaya penangkapan Harun Masiku dalam waktu satu pekan.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," jelas Patra.

Namun begitu, KPK justru malah menyimpulkan tindakan menenggelamkan ponsel oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024 yang menjadi penyebabnya. Hal itu justru tidak memiliki hubungan dengan lolosnya Harun Masiku.

"Quod Non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020 berdasarkan Surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020 sudah ditetapkan hilang," Patra menandaskan.

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa.

Dakwaan Hasto Kristiyanto

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6