Wacana Revisi UU MK, PKS: Untuk Perbaiki Undang Undang, Bukan Mengerdilkan MK

Nasir Djamil mengatakan, wacana revisi UU MK hanya kebetulan saja berdekatan dengan putusan MK soal pemilu.

Diperbarui 08 Juli 2025, 09:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Wacana tersebut muncul tak lama pasca memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyebut, revisi tersebut tidak berkaitan dengan putusan MK putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.

"Upaya memperbaiki UU MK bukan ingin mengamputasi kewenangan MK. Kewenangan MK itu sudah jelas diatur dalam UUD 1945. Jadi, tidak ada niat mengerdilkan atau menjadikan MK di bawah DPR," ujar Nasir pada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, wacana revisi UU MK hanya kebetulan saja berdekatan dengan putusan MK soal pemilu. Menurutnya, sikap parpol yang banyak menolak putusan MK itu juga merupakan hal wajar saja

"DPR merespons, parpol merespons, itu, kan, sesuatu yang biasa. Itu hal lumrah di alam demokrasi," ujarnya.

Politikus PKS itu menegaskan, revisi UU MK tak bertujuan untuk mengurangi kewenangan MK.

"DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi dalam konstitusi, salah satunya MK. Dalam pandangan saya pribadi, tidak ada niat mengamputasi atau melemahkan MK," pungkasnya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal terus menuai sorotan. Sejumlah politikus mengkritik putusan MK tersebut. 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai, MK telah bertransformasi tidak hanya sekadar menjadi penguji dan penafsir konstitusi (the guardian of constitution) tetapi juga menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang setelah Pemerintah dan DPR. 

"MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar Konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?," ujar Khozin pada Diskusi Publik PKB bertajuk Proyeksi Desain Sistem Pemilu Paska Putusan MK, di Kompleks Parlemen, Jumat (3/7/2025). 

PKB Nilai Harus Ada Penegasan Fungsi dan Peran MK

Khozin mengingatkan harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK ini. Menurutnya jangan sampai MK ini dengan berbagai putusan kontroversialnya menjadi ruang para pihak untuk menjadi jalan pintas menolak setiap produk perundangan.

"Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, high cost secara tenaga, high cost secara waktu dan sebagainya. Nah jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU ya sudah kita lakukan konstitusional enginering terkait tugas pokok dan tusi dari MK," ujarnya. 

Dia mengungkapkan dalam putusan 135/2025 tentang keserentakan Pemilu, MK telah melakukan berbagai langkah paradoks.

Menurutnya putusan 135/2025 jika disandingkan dengan putusan sebelumnya nomor 55/2019 tentang hal yang sama, ada beberapa kontradiksi. Di antaranya terkait pemilihan satu opsi dari enam opsi model keserentakan Pemilu yang diputuskan sebelumnya.

"Selain itu dalam keputusan 55/2019 MK dengan tegas menolak memberikan putusan mengenai model keserentakan karena menjadi tugas dari pembuat UU tapi di keputusan 135/2025 malah memerintahkan adanya Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal," ujarnya.

Lebih jauh Khozin menilai pemerintah tidak bisa langsung melaksanakan putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Menurutnya jika hal itu terjadi, maka putusan MK dalam menjaga konstitusi justru memicu inkonsitusionalitas.

 

Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-Undang, tapi Gampang Dipatahkan MK

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

"Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Habib dikutip dari Youtube DPR, Kamis (19/6/2025).

Habiburokhman ini menyatakan, MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

"Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan)," kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Padahal, kata Habiburokhman, RDPU yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

"Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujarnya.

"Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja," ucap Habiburokhman.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6