Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen, melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Diperbarui 03 Juli 2025, 07:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DKI Jakarta terapkan pajak 10% untuk lapangan olahraga padel.
  • Kebijakan ini sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025.
  • Pajak berlaku untuk gym, futsal, bulu tangkis, jetski, panjat tebing, dll.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen, melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Hal itu disampaikan oleh Andri M. Rijal selaku Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta.

Dia menyampaikan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/7/2025).

 

Beberapa Jenis Olahraga

Tak cuma padel, beberapa daftar olahraga yang ikut dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

Antara lain tempat gym, yoga, futsal, bulu tangkis, kolam renang, hingga jetski dan panjat tebing. Kini ikut kena pajak 10 persen.

 

Daftar Olahraga

Berikut daftar jenis olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan,

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;

b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;

c. lapangan tenis;

d. kolam renang

e. lapangan bulu tangkis;

f. lapangan basket;

g. lapangan voli;

h. lapangan tenis meja;

i. lapangan squash;

j. lapangan panahan;

k. lapangan bisbol/sofbol;

l. lapangan tembak;

m. tempat bowling;

n. tempat biliar;

o. tempat panjat tebing;

p. tempat ice skating;

q. tempat berkuda;

r. tempat sasana tinju/beladiri;

s. tempat atletik/lari;

t. jetski; dan

u. lapangan padel.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6