Guru Agama yang Cabuli Siswa Berkebutuhan Khusus, Terancam 20 Tahun Penjara

Kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Diterbitkan 02 Juli 2025, 14:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Guru agama di Ciputat jadi tersangka pencabulan siswi difabel.
  • Aksi dilakukan Oktober 2024-Februari 2025 saat jam pelajaran.
  • Korban dibujuk kue, diancam agar diam, pelaku terancam 20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Tangerang Selatan menetapkan guru agama berinisal FR (51), sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswi dengan berkebutuhan khusus atau difabel, di wilayah Ciputat.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

"Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian," kata Kapolres.

Polisi juga mengungkapkan modus tersangka FR untuk memenuhi nafsu bejatnya di dalam sekolah. Yakni, pada saat korban dan teman-temannya menjalani proses belajar di dalam kelas, saksi T dan tersangka pada saat itu tengah mengajar agama kristen, namun T izin pergi keluar kelas.

Lalu, tersangka yang juga merupakan guru agama kristen, masuk ke dalam kelas korban dan pada saat korban dan teman-temannya mengerjakan soal yang diberikan, tiba-tiba saja tersangka memanggil korban dan memberikan kue strobery.

"Tersangka memanggil korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban, setelah selesai melakukan kekerasan seksual, tersangka juga mengatakan kepada korban JANGAN BILANG MAMA KAMU YA,"ujar Kapolres.

Pada saat itu, korban melakukan perlawanan dengan cara memegang dan mendorong badan tersangka, namun korban tidak dapat melepaskan diri dari tersangka. Korban hanya bisandiam, kemudian korban pun disuruh kembali ketempat duduk korban dan tidak lama kemudian saksi T datang dan masuk kedalam kelas.

 

Tersangka

Berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap tersangka M.R.M, ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6