Parlemen Taiwan Sahkan Undang-Undang Kripto

Pendiri konsultan kripto menilai, pengesahan undang-undang terkait kripto memberikan kejelasan hukum.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 15:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Parlemen Taiwan telah mengesahkan undang-undang (UU) yang menetapkan kerangka peraturan untuk industri kripto. Hal itu termasuk aturan untuk platform perdagangan kripto dan penerbit stablecoin.

Mengutip the block, Rabu, (1/7/2026), The Legislative Yuan mengesahkan the Virtual Asset Service Act atau Undang-Undang (UU) Layanan Aset Virtual dalam pembacaan ketiga pada Selasa, 30 Juni 2026. Rancangan Undang-Undang itu juga dikirim kepada Presiden Lai Ching-te. Lai akan mengumumkan undang-undang tersebut dalam waktu 10 hari, dan kabinet akan menentukan tanggal efektifnya.

Berdasarkan undang-undang itu, penyedia layanan aset virtual harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengawasan Keuangan atau the Financial Supervisory Commission (FSC) sebelum beroperasi, menurut pernyataan dari lembaga pengawas keuangan itu.

Undang-undang ini juga memperkenalkan syarat lebih ketat tentang keamanan siber, pemisahan aset klien dan pengendalian internal.

Saat ini, Taiwan mewajibkan bisnis atau individu yang menyediakan layanan kripto yang beroperasi di Taiwan untuk menyelesaikan prosedur anti pencucian uang atau anti-money laundering (AML). Selain itu, pelaku usaha mendaftarkan layanannya. Setelah undang-undang baru ini berlaku, platform yang telah menyelesaikan pendaftaran AML akan memiliki waktu 12 bulan untuk mengajukan lisensi dan 21 bulan untuk pendapatkan persetujuan FSC, dan lisensi terkait lainnya.

Perusahaan yang ingin menerbitkan atau mengelola stablecoin juga harus mendapatkan persetujuan dari bank sentral dan FSC, serta mempertahankan cadangan penuh, menurut pernyataan tersebut.

Yang perlu diperhatikan, undang-undang tersebut memberlakukan sanksi pidana untuk pelanggaran. Mereka yang secara ilegal mengoperasikan penyedia layanan aset virtual atau stablecoin dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga 100 juta dolar Taiwan (US$ 3,14 juta atau Rp 56,38 miliar, asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.960). Penipuan atau manipulasi pasar kripto juga dapat dikenakan hukuman penjara tiga hingga 10 tahun dan denda mulai dari 10 juta dolar Taiwan (US$ 314.000 atau Rp 5,6 miliar) hingga 200 juta dolar Taiwan (US$ 6,28 juta atau Rp 112,77 miliar).

 

Kejelasan Hukum

Seorang pengacara Taiwan dan pendiri konsultan kripto Harmony Governance Advisors, Kevin Cheng  mengatakan kepada The Block banyak bisnis kripto yang sebelumnya beroperasi di area abu-abu hukum tidak akan lagi dapat mengandalkan ambiguitas peraturan.

Selain itu, ia menuturkan, perusahaan kripto yang ada kemungkinan akan menghadapi persaingan yang lebih ketat. Hal ini karena undang-undang tersebut membuka pintu bagi lembaga keuangan tradisional untuk memasuki ruang tersebut.

"Lembaga keuangan tradisional juga akan diizinkan untuk mengoperasikan VASP di masa mendatang, yang berarti perusahaan kripto yang ada akan segera menghadapi persaingan dari pemain dengan kemampuan kepatuhan keuangan yang jauh lebih kuat,” kata Cheng.

“Kecuali jika VASP dapat memperkuat keunggulan kompetitif mereka sebelum pendatang baru ini tiba, mereka dapat menghadapi tekanan persaingan yang intens.”

Ketua Asosiasi VASP Taiwan dan pendiri bursa kripto BitoGroup, Titan Cheng mengatakan kepada The Block, asosiasi industri akan membantu regulator dalam menyusun peraturan pelaksana undang-undang tersebut, termasuk yang mengatur perizinan, manajemen personel, operasional, dan pengendalian internal.

"Asosiasi VASP akan membantu perusahaan menavigasi masa transisi dan meminimalkan gangguan pasar,” kata Cheng dari BitoGroup.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.