Tukang Ikan Cabuli Siswi SMK Berulang Kali hingga Hamil

Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat rumah dalam keadaan sepi.

Diterbitkan 11 Juni 2026, 20:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi meringkus seorang pedagang ikan keliling berinisial M (58), Kamis (11/6/2026). Pria yang kerap berjualan di Kecamatan Surade ini ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai seorang siswi kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Surade yang diduga dihamili oleh pelaku.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima pada awal Juni 2026.

"Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menetapkan serta mengamankan tersangka," jelas Iptu Ilham, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan, Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

 

Modus Pelaku dan Kronologi

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Korban berinisial R (18) mengaku mengenal pelaku karena M sering berjualan ikan di lingkungan tempat tinggalnya dan kerap datang berkunjung ke rumah korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul pertama kali terjadi saat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Pelaku diduga kuat memanfaatkan situasi ketika korban sedang seorang diri di rumah.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat rumah dalam keadaan sepi. Selain itu, berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga berlanjut dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelas Iptu Dudi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan visum, menyita barang bukti, menggelar perkara, hingga melakukan penangkapan.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Polres Sukabumi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak guna mencegah jatuhnya korban lainnya," tambah Iptu Dudi.

Polres Sukabumi memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.