Mengintip Harta Kekayaan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Nadiem pada periode pelaporan tahun 2022 mencapai Rp4,8 triliun.

Diterbitkan 28 Juni 2025, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kekayaan Nadiem Makarim melonjak Rp3,6 triliun selama menjabat Mendikbudristek.
  • Total aset Nadiem tahun 2022 mencapai Rp4,8 triliun, termasuk tanah dan surat berharga.
  • Nadiem dicekal terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9T.

Liputan6.com, Jakarta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Nadiem Makarim mencatat lonjakan signifikan dalam kekayaannya selama menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Nadiem pada periode pelaporan tahun 2022 mencapai Rp4,8 triliun.

Laporan tersebut diserahkan pada 31 Maret 2023. Jika dibandingkan dengan laporan tahun 2021, harta kekayaan pendiri Gojek ini melonjak sekitar Rp3,6 triliun. Pada 2021, Nadiem tercatat memiliki harta sekitar Rp1,1 triliun.

Berikut rincian aset Nadiem Makarim sebagaimana tercantum dalam LHKPN:

  • Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp55,3 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar (Bali), dan Rote Ndao (NTT).
  • Satu unit mobil Honda Brio senilai Rp162 juta.
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp752 juta.
  • Surat berharga mencapai Rp5,5 triliun
  • Kas dan setara kas sebesar Rp12,2 miliar.
  • Harta lainnya senilai Rp3,4 miliar.

Sementara itu, Nadiem juga memiliki utang sebesar Rp790 miliar.Jika dihitung secara keseluruhan, total harta Nadiem setelah dikurangi utang mencapai Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).

Nadiem Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Lalu, apa sebenarnya peran Nadiem Makarim dalam kasus ini hingga dicekal oleh pihak berwajib?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli, membenarkan pencekalan Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dengan tujuan untuk memperlancar proses penyidikan yang tengah berjalan. Kasus korupsi ini diduga melibatkan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan praktik pemufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menduga adanya upaya sistematis untuk mengarahkan penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome. Padahal, hasil uji coba oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan bahwa perangkat berbasis sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif.

Dugaan Keterlibatan Nadiem Makarim

Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan langsung Nadiem Makarim, pencekalan ini mengindikasikan adanya kebutuhan penyidik untuk mendalami lebih lanjut peran yang bersangkutan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengadaan laptop Chromebook. Sebagai mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tentu memiliki informasi dan pengetahuan terkait kebijakan dan proses pengadaan di kementeriannya.

Proyek pengadaan laptop Chromebook ini memiliki nilai yang fantastis, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung menduga adanya upaya sistematis untuk memengaruhi kajian teknis demi mendukung penggunaan Chromebook, meskipun dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil pendidikan.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menyoroti adanya indikasi bahwa kajian teknis telah dimanipulasi untuk membenarkan penggunaan Chromebook. Padahal, tim teknis sebelumnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Perubahan rekomendasi ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6