LBH PP Muhammadiyah: Kasus Korupsi Laptop Momentum Bersih-bersih Kementerian

Langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh di internal kementerian.

Diperbarui 26 Juni 2025, 12:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung usut korupsi laptop Kemendikbudristek, momentum perbaikan.
  • Evaluasi sistemik di Kemendikdasmen penting cegah korupsi.
  • Pendidikan antikorupsi harus diperkuat sejak dini di sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah), Ikhwan Fahrojih, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh di internal kementerian.

“Kementerian yang menjadi ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa tidak boleh tercoreng oleh praktik korupsi,” ujar Ikhwan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6/2025).

Menurutnya, peristiwa tersebut harus dijadikan bahan evaluasi sistemik, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guna memperkuat tata kelola dan mencegah potensi korupsi.

"Ini harus menjadi momentum bersih-bersih dengan menciptakan sistem tata kelola yang baik (good governance),” tegasnya.

Ikhwan menilai korupsi di sektor pendidikan merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, karena pendidikan memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter dan peningkatan SDM.

“Kementerian Pendidikan adalah ujung tombak untuk transfer of knowledge dan pembentukan karakter bangsa,” imbuhnya.

 

Korupsi Hingga ke Level Sekolah

Ikhwan menyoroti meluasnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang tidak hanya terjadi di tingkat kementerian, tetapi hingga ke level sekolah. Untuk itu, pendidikan antikorupsi harus diperkuat sejak dini.

“Karakter antikorupsi harus dibentuk di dunia pendidikan. Harus ada mata pelajaran atau mata kuliah antikorupsi, serta budaya antikorupsi di semua jenjang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ikhwan mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan pendidikan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, ia mendorong sinergi dalam pembenahan sistem pendidikan.

“Pemerintah pusat harus memberikan pedoman, pendampingan, dan supervisi, sementara pemerintah daerah harus satu semangat dan menerapkannya secara konsisten,” tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6