Kejagung Fokus Dalami Peran 3 Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Kejagung masih mendalami peran tiga tersangka dan sejumlah barang bukti dalam penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 20:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung mendalami TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain.
  • Penyidik fokus peran tersangka, kumpulkan bukti, dan jadwalkan saksi tambahan.
  • Materi pokok perkara akan diungkap di persidangan, bukan saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami peran tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih berfokus pada tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.

“Sementara ini kan kita sudah menetapkan, kan sudah tiga. Sementara ini dulu. Yang jelas kita fokus kepada ini,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Anang, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para tersangka sekaligus mendalami peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” ujarnya.

Selain mendalami peran tersangka, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi pembuktian. Beberapa saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan akan kembali dijadwalkan.

“Ke depan ada beberapa saksi yang sudah dipanggil, ada beberapa yang belum memenuhi. Nanti ke depan kita jadwalkan kembali,” kata Anang.

Pendalaman juga dilakukan terhadap barang bukti yang diperoleh dari penyidikan sebelumnya maupun hasil penggeledahan Tim Penyidik 9 di sejumlah lokasi.

 

Ogah Bocorkan Materi Pokok Perkara

Anang menyebut barang bukti tersebut berasal dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya serta hasil penggeledahan di Jakarta, Depok, dan Bandung.

“Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik di Jakarta maupun di Depok dan Bandung,” tuturnya.

Meski penyidikan masih berjalan, Anang menegaskan Kejagung belum akan membuka materi pokok perkara kepada publik. Menurutnya, materi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

“Nanti materi perkara kita ungkap di persidangan,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6