Nikita Mirzani Didakwa TPPU Rp4 Miliar Usai Peras Dokter Reza Gladys, Buat Bayar Cicilan Rumah di BSD

Jaksa menyebut, Reza Gladys diancam bakal dikomen negatif produk kecantikannya dan menyebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Diterbitkan 24 Juni 2025, 15:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nikita Mirzani didakwa TPPU Rp4 Miliar hasil memeras Dokter Reza Gladys.
  • Reza diancam produknya dikomen negatif jika tak beri 'uang tutup mulut'.
  • Uang hasil pemerasan dipakai Nikita bayar angsuran rumah di BSD.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani turut didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp4 Miliar. Uang tersebut didapatkan dengan memeras Dokter Reza Gladys usai produk kecantikannya dikomen negatif habis oleh Nikita.

"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Jaksa menyebut, Reza Gladys diancam bakal dikomen negatif produk kecantikannya dan menyebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani jika tidak memberikan uang tutup mulut. Alhasil Reza hanya bisa manut dan mengiyakan permintaan dari Nikita agar tidak lagi mendapatkan komen negatif.

Setelahnya terjadi kesepakatan antara mereka, Reza akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Niki secara bertahap.

"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 atas arahan dari Nikita Mirzani saksi Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ismail Malzuki di Waki, One Bell Park Mall yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Jaksa.

Setelahnya, uang sisanya tersebut diterima oleh asisten Nikita, Mail Syahputra alias Ismail Marzuki secara tunai. Uang itu baru kemudian diterima ibu dari Laura Meizani alias Lolly.

 

Bayar Angsuran Rumah

Jaksa menduga Nikita bersama asistennya berupaya untuk menutupi uang panas tersebut. Guna menutupi aliran uang hasil pemerasan tersebut, Nikita gunakan untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.

"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di BSD Kabupaten Tangerang," beber Jaksa.

 

Kerugian

Atas perbuatan Nikita dan Mail, telah membuat Reza Gladis mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Nikita pun didakwa dengan Pasal Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6