KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

KPK memeriksa Ustadz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024, penyelidikan masih dalam tahap awal.

Diterbitkan 23 Juni 2025, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK periksa Ustadz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji khusus.
  • Khalid Basalamah kooperatif memberikan informasi terkait pengelolaan ibadah haji.
  • KPK menemukan indikasi korupsi kuota haji tidak hanya di tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa ulama kondang, Ustadz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan. 

"Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," ujar  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Budi mengatakan bahwa Khalid Basalamah kooperatif saat diperiksa penyelidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut.

"Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik," jelasnya.

Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah didalami pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji.

Ia meminta semua pihak untuk dapat memenuhi panggilan penyelidik KPK pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut, seperti yang dilakukan Khalid Basalamah.

"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.

 

Tidak Hanya Terjadi di 2024

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

 

Temukan Banyak Kejanggalan

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6