Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar, Pemerintah RI Siapkan Beberapa Bukti

Sidang untuk menentukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos digelar perdana di Pengadilan Singapura pada hari ini (23/6/2025).

Diperbarui 23 Juni 2025, 12:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, yang saat ini ditahan di Singapura.

Sidang yang dikenal dengan nama committal hearing untuk menentukan permintaan ekstradisi digelar perdana di Pengadilan Singapura pada hari ini (23/6/2025)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menjelaskan, Pemerintah Indonesia melalui koordinasi intensif lintas lembaga, telah menyampaikan sejumlah dokumen tambahan untuk mendukung proses hukum di Singapura.

Dia mengatakan, tambahan bukti tersebut disusun atas permintaan resmi Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura. Mereka meminta agar informasi tambahan, dituangkan dalam dokumen resmi yang memenuhi prinsip dual criminality yang diharapkan dapat disampaikan sebelum tanggal 30 April 2025.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Supplementary Affidavit of Investigator Officer dari penyidik KPK yang selanjutnya diautentikasi oleh Menteri Hukum RI telah disampaikan oleh Pemerintah RI kepada Otoritas Pusat Singapura melalui Kementerian Luar Negeri RI selaku saluran diplomatik dan penjuru kerja sama internasional pada tanggal 22 April 2025," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Paulus Tannos alias Tjhin Tian Po merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik periode 2011–2013.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut dituding bersekongkol dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI dan Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI.

Paulus Ditangkap di Singapura

Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025, berdasarkan permintaan penahanan sementara yang diajukan Kepolisian RI lewat jalur Interpol sejak 2018. Ia ditahan di Penjara Changi, Singapura.

Penahanan itu menjadi pintu masuk bagi permintaan ekstradisi yang secara resmi dikirimkan Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025. Dalam perkembangannya, Tannos mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan.

Namun Pengadilan Singapura, pada 16 Juni, menolak permohonan tersebut dan memerintahkan agar Paulus Tannos tetap ditahan hingga proses ekstradisi rampung.

"Setelah beberapa kali bail hearing diselenggarakan sejak tanggal 22 April 2025, dengan tahapan akhir berupa penyampaian tanggapan akhir Pemerintah Singapura atas tuduhan yang disampaikan oleh PT dan Penasehat Hukumnya terhadap CPIB pada 10 Juni 2025, AGC Singapura menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum RI bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 Pengadilan Singapura telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan PT dan memerintahkan PT untuk tetap dalam tahanan sampai dengan proses ekstradisinya di Singapura selesai," ujar Widodo

Untuk menghadapi sidang komitmen, Pemerintah RI bekerja sama erat dengan kantor Jaksa Agung Singapura (AGC). AGC sebelumnya meminta tambahan bukti guna memenuhi prinsip dual criminality, yang mensyaratkan bahwa perbuatan yang dituduhkan harus merupakan tindak pidana di kedua negara.

Koordinasi RI dengan Singapura

Koordinasi secara intensif dilakukan antara Kementerian Hukum, KPK, Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, KBRI Singapura, serta Kejaksaan.

Widodo mengatakan, pemerintah juga menyiapkan dokumen tambahan yang membantah pernyataan Tannos dan kuasa hukumnya saat sidang bail.

"AGC Singapura hingga saat ini terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Hukum RI untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang terkait lainnya, seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan PT yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan Pemerintah RI kepada yang bersangkutan," ujar Widodo.

"Kementerian Hukum RI terus berkoordinasi secara intesif dengan KPK, Kementerian Luar Negeri RI, KBRI di Singapura, dan kementerian/lembaga terkait lainnyauntuk menyiapkan materi dan informasi pendukungyang dibutuhkan guna mendukung AGC Singapura mempersiapkan committal hearing dimaksud," sambung dia.

Berdasarkan hukum Singapura, baik Tannos maupun pemerintah Indonesia punya hak banding satu kali bila putusan pengadilan dinilai tak sesuai harapan. Terlebih, hingga kini, Tannos belum belum menunjukkan sikap kooperatif.

"Sampai saat ini PT belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarelakepada Pemerintah RI," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6