Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir, menilai penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan setengah hati.
Hal itu disampaikan Dodi seusai sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Setelah mencermati apa yang dibacakan tadi oleh penuntut umum, kami merasakan bahwa sepertinya ini penegakan hukum setengah hati," kata Dodi.
Advertisement
Menurut Dodi, hal itu terlihat dari rangkaian perkara yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ia menilai terdapat fakta yang tidak diungkap secara utuh dan sejumlah peristiwa yang dipaksakan untuk dikaitkan.
Dodi mencontohkan peristiwa penyelenggaraan haji 2022. Saat itu, kata dia, Yaqut yang menjabat Menteri Agama menolak tambahan kuota haji karena mempertimbangkan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan.
"Tadi jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, ya, dan yang kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut, yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad (Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja/Maktour) saat itu," ujarnya.
Menurut Dodi, penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya niat Yaqut untuk memanfaatkan tambahan kuota haji.
"Jadi jelas, pikirannya, kehendaknya, siapa, sudah bisa terbaca siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji. Namun Gus Yaqut sebagai Menteri Agama tentunya dengan pertimbangan keselamatan dan kesiapan, maka ditolak kuota tambahan tahun 2022," katanya.
Dodi kemudian mempertanyakan tudingan Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 sebagaimana disebut dalam dakwaan JPU KPK.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321148/original/050701800_1786430623-IMG_20260811_120905_908.jpg)
Dakwaan Tak Merinci Penerimaan Uang
Ia menilai dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci mekanisme penerimaan uang, pihak yang menyerahkan, maupun lokasi transaksinya.
"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu ya dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan," tuturnya.
Dodi juga menyoroti dugaan praktik percepatan pemberangkatan jemaah haji tanpa masa tunggu yang disebut dilakukan oleh PIHK dan tenaga operasional Siskohat.
Menurut dia, nama pihak yang diduga terlibat dan jumlah uang yang diterima telah disebutkan dalam perkara, tetapi pihak-pihak tersebut dinilai belum seluruhnya dimintai pertanggungjawaban.
"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," jelas Dodi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321149/original/084165400_1786430623-IMG_20260811_121041_552.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321074/original/094101400_1786426954-IMG_20260811_094900_510.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320896/original/035022100_1786418319-IMG-20260811-WA0012.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321012/original/036331400_1786423717-IMG-20260811-WA0043.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320897/original/037861500_1786418319-IMG-20260811-WA0011.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312505/original/095971300_1785500433-Berkas_dakwaan_Yaqut.jpg)