Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Korupsi Impor Gula

Dalam dakwaan, peran Enggartiasto Lukita disebut sama dengan Tom Lembong, yakni keduanya menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan gula rafinasi.

Diterbitkan 20 Juni 2025, 01:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jaksa Agung mendakwa sembilan petinggi swasta terkait korupsi impor gula di Kemendag, menyeret nama mantan Mendag Enggartiasto Lukita.
  • Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong diduga menerbitkan izin impor gula tanpa dasar yang jelas, melanggar prosedur yang seharusnya melibatkan rapat antarinstansi dan rekomendasi Kemenperin.
  • Sembilan terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp578 miliar melalui impor gula ilegal, dengan Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong dituduh memfasilitasi impor untuk perusahaan yang tidak berhak.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk sembilan terdakwa yang merupakan petinggi swasta. Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pun muncul, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Jaksa menyampaikan, eks Mendag Enggartiasto Lukita yang menjabat pada periode 2016-2019 bersama dengan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerbitkan izin importasi gula untuk para terdakwa tanpa didasarkan pada rapat antarinstansi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tutur jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

 

Peran Enggartiasto

Jaksa menyatakan, sembilan terdakwa telah merugikan negara Rp578.105.411.622,47. Dalam dakwaan, peran Enggartiasto Lukita disebut sama dengan Tom Lembong, yakni keduanya menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan gula rafinasi, yang mana hal itu tidak diperbolehkan secara aturan.

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” jelas jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan untuk sembilan petinggi perusahaan swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam persidangan, seluruhnya didakwa telah bersama-sama merugikan negara sebesar Rp578 miliar dan diyakini menikmati hasil korupsi tersebut.

 

Kerugian Negara

Mereka adalah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, dan Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.

Selanjutnya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, dan Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo.

Serta Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp578.105.411.622,47," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6