Satgas Saber Pungli: Dibentuk di Rezim Jokowi, Dibubarkan di Era Prabowo

Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk di periode awal Presiden ke-7 RI Jokowi. Pembubaran satgas yang dibentuk untuk memberantas pungutan liar dan korupsi kecil dalam pelayanan publik itu disambut baik anggota Komisi III DPR.

Diterbitkan 20 Juni 2025, 00:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Seperti dilansir Antara, pencabutan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Dengan begitu, maka perpres baru tersebut menghapus Perpres lama tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang diteken Jokowi ketika masih memerintah.

Sebelum satgas ini dibubarkan, Presiden Prabowo telah menyoroti tindakan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pungutan liar terhadap pengusaha. Kepala negara pun memerintahkan TNI-Polri untuk menindak ormas-ormas nakal tersebut.

"Presiden perintahkan untuk tadi perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu," kata Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di era Jokowi ini memastikan, pemerintah akan memberikan tindakan tegas terhadap ormas-ormas yang melakukan pungli hingga mengganggu jalannya investasi dan operasional pabrik.

"Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik," kata Luhut.

DPR: Langkah Tepat dan Efisien

Keputusan Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli mendapat respons dari DPR. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, pembubaran Satgas Saber Pungli adalah langkah tepat dan efektif. 

“Tidak perlu lagi bentuk Satgas-Satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tindih, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi. Jadi langkah tepat menurut saya dengan membubarkan Satgas-Satgas itu,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2025).

Rudianto menilai, pemberantasan pungli bisa dikerjakan penegak hukum lain agar lebih efektif dan efisien.

“Cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenagannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi. Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk Satgas-Satgas,” kata dia.

Menurut Politikus NasDem itu, keberadaan Satgas hanya akan membut tumpang tindih tugas atau tupoksi penegak hukum.

“Tumpang tindih tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya. Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Polisi,” katanya menandaskan.

Sebagai informasi, keberadaan Satgas Saber Pungli ini didasarkan pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di periode pertama pemerintahannya.

Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat. Namun setelah hampir berusia satu dekade, Satgas Saber Pungli dibubarkan lewat (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo.

 

Sepak Terjang Satgas Saber Pungli

Satgas Saber Pungli menjadi sorotan setelah dibubarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Satgas yang dibentuk pada periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi itu bertujuan untuk memberantas pungli dan korupsi kecil dalam pelayanan publik.

Satgas Saber Pungli dikukuhkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Jumat, 28 Oktober 2016. Ketua pelaksananya adalah Irwasum Polri, Wakil Ketua Pelaksana I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua Pelaksana II Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Sekretaris Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam.

Adapun anggota Satgas Saber Pungli terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer (POM) TNI.

Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.

Rekam Jejak dan Data Kinerja Satgas Saber Pungli:

2017: 

  • 22.000 laporan masyarakat di 2 bulan awal
  • 81 OTT (Operasi Tangkap Tangan)

2019-2022: 

  • 25.123 OTT, 38.064 tersangka, barang bukti senilai Rp327 miliar
  • 59.923 OTT, 78.523 tersangka, aset sitaan Rp 22,2 miliar. 

Hingga 2024: 

  • Total kasus tertangani sejak 2016 sekitar 36.000, 22.000 di antaranya sudah diproses secara yustisi, 14.000 masih menunggu.
  • OTT 43.000 kali dengan lebih dari 43.000 tersangka.

Beberapa kasus yang ditangani Satgas Saber Pungli:

  1. OTT Panitia PPDB SMKN 5 Bandung pada Juni 2022. OTT dilakukan pada 21 Juni 2022 usai laporan orangtua soal iuran pramuka dan uang titipan sebelum waktunya.
  2. Kapolres Kediri dan Calo SIM (Agustus 2019–2020). Setoran pungli dari pemohon SIM Rp500 ribu–650 ribu di luar PNBP, disetor ke PNS dan manajemen polres hingga jutaan rupiah per minggu. Barang Bukti uang Rp71 juta tunai dan bukti rekapitulasi pungli.
  3. OTT Guru Rp6,35 Juta Dana PIP di Lumajang pada Maret 2023. Modusnya potongan dana PIP sebesar Rp50 ribu–Rp200 ribu per siswa. Total Rp6,35 juta dari guru SMP, Rp2,4 juta dari kepala SD. Tindakan OTT dilakukan setelah aduan wali murid.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6