BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42 Ribu Jemaah Haji

BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jamaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.

Diterbitkan 18 Juni 2025, 08:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BPKH Limited memberikan kompensasi kepada lebih dari 42.000 jamaah haji Indonesia yang terdampak kekurangan layanan konsumsi pada 14 Zulhijah 1446 H sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak jamaah.
  • Total kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar, sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian institusi terhadap jamaah haji Indonesia.
  • BPKH Limited melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, serta berharap inisiatif ini menjadi standar bagi penyedia layanan haji lainnya dalam menjaga kualitas pelayanan.

Liputan6.com, Jakarta - BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jamaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.

Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak jamaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jamaah yang terdampak.

Dia mencatat, hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jamaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut.

"Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar," kata Sidiq dalam siaran pers diterima, Rabu (18/6/2025).

Sidiq menyatakan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia. Dia menegaskan, kompensasi bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah.

"Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” harap Sidiq.

 

Disalurkan Secara Transparan

Sebagai informasi, penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited. Selain itu, BPKH Limited juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

BPKH Limited berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan.

"Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman," janji Sidiq.

 

Kelola Layanan Haji

Diketahui, pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial. Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah.

Sebagai entitas anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jamaah haji Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6