Liputan6.com, Jakarta - Wacana perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat dan langsung menuai pro-kontra. Usulan tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.
Zudan secara resmi mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar batas usia pensiun PNS dinaikkan menjadi 70 tahun, terutama untuk jabatan fungsional utama. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan ruang bagi ASN yang masih produktif dan berpengalaman untuk terus mengabdi.
“Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis.
Advertisement
Dalam usulan tersebut, Zudan memaparkan skema baru usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan:
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
Usulan ini, kata Zudan, telah diajukan ke Presiden, DPR RI, dan Menteri PANRB sebagai bagian dari upaya reformasi kepegawaian nasional.
Optimalisasi Potensi ASN Senior
Menurut Zudan, ada tiga alasan utama usulan ini layak dipertimbangkan:
- Perpanjangan masa pengabdian ASN senior yang dinilai masih sangat produktif dan berkualifikasi tinggi. Banyak dari mereka justru pensiun saat berada di puncak karier.
- Kebutuhan terhadap pengalaman dan jejaring ASN senior, terutama dalam mendukung transformasi birokrasi dan pelayanan publik digital.
- Persiapan masa pensiun yang lebih matang, untuk mencegah gejala post-power syndrome akibat pensiun mendadak.
Namun, Zudan juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa pensiun harus dibarengi peningkatan kompetensi, evaluasi kinerja, dan profesionalisme. “Tanpa itu, hanya memperpanjang rutinitas tanpa peningkatan kualitas,” katanya.
Dinilai Hambat Regenerasi dan Bebani APBN
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menolak wacana tersebut. Ia menilai perpanjangan usia pensiun justru berpotensi menghambat regenerasi birokrasi yang lebih segar dan adaptif.
“Kalau semuanya jadi 70 tahun, itu tidak produktif jadinya. Karena menutup kesempatan generasi berikutnya. Usia 59 tahun sudah cukup,” kata Trubus saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (14/6/2025).
Trubus juga menyoroti potensi pemborosan anggaran negara akibat bertambahnya beban biaya kesehatan dan tunjangan bagi ASN lansia. Menurutnya, risiko penyakit meningkat seiring usia, sementara ASN di daerah sulit diawasi secara optimal.
“Kalau 59 (tahun) diubah jadi 70, anggaran yang dibutuhkan sangat besar nantinya. Belum lagi soal kesehatan. Asuransi kesehatannya jadi tinggi,” ujarnya.
Trubus juga menyoroti aspek digitalisasi birokrasi, terutama rencana implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya, ASN yang sudah lanjut usia belum tentu siap dengan pelayanan publik berbasis teknologi.
“Jadi kalau orang tua-tua bisa apa? Sudah harus yang bisa digital itu, Gen Z atau Gen Alpha. Bukan zamannya lagi birokrasi konvensional,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja hingga 70 tahun seharusnya tetap terbatas untuk profesi tertentu, seperti dosen bergelar profesor atau peneliti utama yang berprestasi.
“Kalau profesor atau peneliti itu memang ada aturannya. Tapi syaratnya ketat dan berbasis kinerja. Bukan diberlakukan untuk semua jabatan fungsional,” jelasnya.
Advertisement
Aturan Batas Usia saat Ini
Dikutip dari laman BKN, penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sbb:
- Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
- Usia 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
- Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5233075/original/051523000_1748262456-Infografis_HEADLINE_Slide_2_1080x1080__1_.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4958949/original/054567300_1727919991-IMG-20241002-WA0132.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776169/original/032497900_1782861578-378670.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/679612/original/ilustrasi-sidang-cerai2-140520.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4958949/original/054567300_1727919991-IMG-20241002-WA0132.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532209/original/090976000_1773644652-WhatsApp_Image_2026-03-16_at_11.15.53_AM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4948902/original/096312600_1726821980-IMG-20240920-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259641/original/026730600_1781508861-ASABRI_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258124/original/083536900_1781320186-Polisi_tangkap_tersangka_pembakaran_rumah_mantan_kades_dan_ASN_di_Demak.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556064/original/023106700_1776230515-Menteri_PANRB_Rini_Widyantini-15_April_2026a.jpg)