Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pihaknya tengah memproses berkas perkara milik TikToker Vadel Badjideh yang dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa (3/6/2025), setelah berkas perkara atau tahap II dinyatakan lengkap atau P-21.
"Terkait dengan acara tahap II hari ini, sedang dalam proses penelitian di kami dan berdasarkan laporan Kasie Pidum nanti akan kita terapkan beberapa pasal," kata Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Advertisement
"Antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak, terus pasal 77A ayat 1, masih tetang UU Perlindungan Anak, ada beberapa Pasal, 428 huruf a jo Pasal 60 UU no 17 thun 2003 tentang UU kesehatan, dan pasal 348 KUHP," sambungnya.
Ia pun nantinya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan persidangan di pengadilan.
"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap II ini tentunya saya akan menunjuk jaksa penuntut umum yang nanti akan berproses, bersidang di pengadilan," ujarnya.
"Kita sudah tunjuk 2 JPU, dan setelah tahap II tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan. Membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Usai pelimpahan tahap II ini, Vadel dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Dan pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," tegasnya.
"Dan kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelsaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan dan tentunya nanti masyarakat dan temen-temen bisa memantau progress selanjutnya," pungkasnya.
Â
Berkas Vadel Badjideh Lengkap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5133520/original/011342800_1739548783-Gambar_WhatsApp_2025-02-14_pukul_22.04.49_a642b007.jpg)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan dan aborsi yang menyeret TikToker Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
"Berkas Vadel sudah P21," kata Murodih dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Dia mengatakan, Penyidik Polres Metro Jaksel akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke PN Jaksel. Murodih tak membeberkan gamblang perihal pelaksanaan tahap dua akan dilakukan, dia hanya menyampaikan pelimpahan sesegera mungkin.
"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan atau tahap 2 ke kejaksaan," ucap dia.
Kasus pencabulan dan aborsi ini diusut setelah polisi menerima laporan dari Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly, putri dari Nikita Mirzani hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.
Â
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3993274/original/067234900_1649759788-Infografis_SQ_1_dari_4_Perempuan_Mengalami_Kekerasan_Fisik_atau_Seksual.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5241020/original/036073300_1748937905-1002051061.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782419/original/010306400_1782885696-g_2025_10_28_r_nikita_mirzani-20251028-037-busan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376642/original/050919100_1760011406-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5367568/original/038469600_1759307619-WhatsApp_Image_2025-10-01_at_14.55.36.jpeg)