Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025. Hal ini sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional Idul Adha 2025 dan cuti bersama.
Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, hal ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Advertisement
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Genjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta melalui Instagram @dishubjakarta, dikutip Selasa (3/6/2025).
Namun, pada hari-hari biasa, terdapat 26 titik jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan penerapan ganjil-genap dibagi menjadi dua sesi, pagi dan sore hingga malam hari.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3561714/original/021232100_1630814604-20210905-Akhir-pekan-ganjil-genap-di-jakarta-tetap-berlaku-selama-PPKM-ANGGA-10.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5011006/original/080763800_1731944616-WhatsApp_Image_2024-11-18_at_22.38.08_a3e0bbd2.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Panduan Menghadapi Ganjil Genap Jakarta Tanpa Hambatan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3197490/original/078115600_1596446588-20200803-Suasana-Ganjil-Genap-Saat-PSBB-Transisi-di-Jakarta-4.jpg)
Setiap pertengahan pekan, mobilitas warga Jakarta tetap tinggi meskipun bukan hari pertama kerja. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (28/5/2025).
Penting bagi pengendara untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini agar aktivitas harian tetap berjalan tanpa kendala.
Berikut tips berkendara saat ganjil genap berlaku di Jakarta pada Rabu (28/5/2025). Tips ini disusun agar pengendara bisa tetap nyaman dan terhindar dari sanksi selama aturan diberlakukan:
1. Periksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan
Hari ini, Rabu (28/5/2025), artinya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diizinkan melintas pada jam ganjil genap.
2. Atur waktu perjalanan di luar jam pembatasan
Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika pelat nomor tidak sesuai, sebaiknya hindari berkendara pada jam tersebut.
3. Gunakan aplikasi navigasi
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi titik ganjil genap dan menyarankan rute alternatif yang lebih aman.
4. Manfaatkan transportasi umum
Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, pertimbangkan menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang efisien.
5. Rencanakan rute dan estimasi waktu
Ketahui jalur mana yang terkena ganjil genap dan sesuaikan rencana perjalanan agar tidak terburu-buru atau melanggar aturan.
6. Pastikan dokumen kendaraan lengkap
Bawa SIM dan STNK yang masih berlaku untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
7. Hindari jalur utama yang diawasi kamera ETLE
Beberapa ruas jalan dilengkapi sistem tilang elektronik. Pelanggaran bisa tercatat otomatis, jadi pastikan kendaraan memang sesuai aturan.
8. Siapkan kondisi kendaraan
Periksa rem, ban, dan bahan bakar agar perjalanan lancar, terutama jika harus mengambil rute yang lebih panjang.
Dengan persiapan dan penyesuaian yang tepat, perjalanan di tengah pembatasan ganjil genap dapat tetap berlangsung lancar. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di ibu kota.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537354/original/081618200_1628660983-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7831469/original/012176400_1780651630-WhatsApp_Image_2026-06-05_at_13.01.18__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7239408/original/049205600_1780024133-5808621281987571588.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5210970/original/079171200_1746521381-4030a27f-cf92-4a92-baa9-034b02eeb77e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675134/original/082353600_1780469988-1000336312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3134973/original/008613900_1590134592-cara-membuat-bakso-sapi.jpg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7517869/original/075662500_1780290249-Cara_Menghilangkan_Bau_Daging_di_Freezer_Usai_Idul_Adha.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7516880/original/051039500_1780289122-Untitled3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7239877/original/052325600_1780024780-17674852802150296434.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7147268/original/077510400_1779935388-5.jpg)