Liputan6.com, Jakarta - Aksi dukun yang mengaku bisa menggandakan uang berakhir setelah ditangkap polisi. Koper yang semula dijanjikan terduga pelaku berinisial BS berisi uang, ternyata justru dipenuhi minuman kemasan.
"Korban dijanjikan uang yang diserahkan akan berlipat hingga puluhan juta rupiah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 77 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok, dikutip Selasa (25/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban kedatangan dua tamu asal Cirebon, Jawa Barat, berinisial S dan K. Keduanya kemudian mengajak korban bertemu seseorang yang disebut bisa menggandakan uang di Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Advertisement
Di lokasi, korban diperkenalkan kepada SRT selaku pemilik rumah dan BS yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.
Tergiur mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara cepat, korban menyerahkan Rp 50 juta pada tahap pertama. Selanjutnya, korban kembali menyerahkan Rp 27 juta pada tahap kedua.
"Setelah uang diberikan, salah seorang terduga pelaku membawa koper berwarna cokelat ke rumah korban dan mengaku koper tersebut berisi uang yang nantinya dapat menghasilkan uang dalam jumlah besar," terangnya.
Â
Larang Buka Koper
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331978/original/066592400_1787611112-1000631264.jpg)
Wildan mengatakan, BS kemudian melarang korban membuka koper tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan alasan agar koper itu terisi penuh uang.
BS kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa koper yang disebut dapat berisi uang hingga miliaran rupiah.
"Namun, setelah koper dibuka, korban mendapati isinya bukan uang, melainkan minuman kemasan," jelasnya.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Walantaka. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi rumah di Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap BS dan menyita enam koper serta minuman ringan. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke wilayah Koroncong, Pandeglang, Banten.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 21 koper, lima keris, tasbih, dupa, hingga minyak yang diduga digunakan sebagai properti untuk meyakinkan korban.
"Saat ini BS dijerat Pasal 429 juncto Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucapnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331977/original/052779700_1787611112-1000631296.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331962/original/068004600_1787591242-1001595493.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331950/original/018434200_1787588963-1001593854.jpg)