Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa hari ditiadakan selama periode libur panjang dan cuti bersama, kebijakan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Senin (2/6/2025).
Mengapa begitu? Sebab seperti yang kita ketahui, peniadaan sistem ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Karena, 29 sampai 30 Mei 2025 merupakan hari libur nasional yaitu Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.
Juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Advertisement
Namun, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan menegaskan, aturan ganjil genap Jakarta berlaku normal seiring kembalinya aktivitas masyarakat di awal pekan, Senin (2/6/2025).
Kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan yang meningkat secara signifikan usai masa libur, terutama di jam-jam sibuk.
Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi potensi kemacetan yang biasanya terjadi saat masyarakat kembali beraktivitas secara penuh.
Aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan pribadi roda empat, disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Karena hari ini, Senin (2/6/2025), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhir angka genap yang diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8. Sedangkan ganjil dilarang yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9.
Waktu operasional ganjil genap berlangsung dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Sementara, pengawasan dan penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Lalu, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Meski sebagian warga mungkin masih dalam suasana liburan, aktivitas di pusat kota, perkantoran, dan jalan-jalan utama sudah kembali normal. Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil genap dan menyesuaikan waktu maupun moda transportasi yang digunakan agar terhindar dari sanksi tilang.
Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif, terutama bagi yang kendaraannya tidak dapat melintas akibat aturan ini. Pilihan moda seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL menjadi opsi efisien untuk menghindari kepadatan jalan dan mempersingkat waktu tempuh.
Kembalinya aturan ganjil genap menjadi pengingat bahwa kedisiplinan berlalu lintas tetap penting, terutama setelah masa libur. Dengan kepatuhan terhadap regulasi ini, diharapkan kondisi jalanan Jakarta tetap tertib dan aman untuk semua pengguna jalan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3197490/original/078115600_1596446588-20200803-Suasana-Ganjil-Genap-Saat-PSBB-Transisi-di-Jakarta-4.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5017952/original/065578900_1732305776-WhatsApp_Image_2024-11-23_at_03.00.38_a45000ae.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Kembali ke Rutinitas, Ini Tips Mengemudi Saat Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5011006/original/080763800_1731944616-WhatsApp_Image_2024-11-18_at_22.38.08_a3e0bbd2.jpg)
Berikut tips berkendara saat ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada awal pekan, Senin (2/6/2025). Kehadiran aturan ini setelah libur panjang membuat pengendara perlu lebih siap agar perjalanan tetap lancar:
1. Periksa angka terakhir pelat nomor
Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Karena hari ini tanggal 2 (genap), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhir angka genap yang diperbolehkan melintas pada jam ganjil genap.
2. Hindari waktu pemberlakuan ganjil genap jika pelat tidak sesuai
Atur jadwal perjalanan di luar jam operasional, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB di pagi hari, dan sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB di sore hari.
3. Gunakan aplikasi peta digital
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu mengenali area ganjil genap dan memberikan rute alternatif yang bebas aturan.
4. Pertimbangkan transportasi umum
Jika kendaraan tidak bisa digunakan karena terkena aturan, manfaatkan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL yang tersedia di berbagai rute penting.
5. Siapkan dokumen berkendara
Bawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Hal ini penting jika terjadi pemeriksaan atau pengawasan di lapangan oleh petugas.
6. Cek informasi terbaru dari pihak berwenang
Pantau media sosial resmi Dinas Perhubungan atau Pemprov DKI Jakarta untuk update aturan, termasuk kemungkinan perubahan atau pengecualian yang berlaku.
7. Jaga kondisi kendaraan
Pastikan kendaraan dalam kondisi baik pasca libur panjang, terutama jika akan menempuh perjalanan jauh atau melewati area padat lalu lintas.
8. Berkendara dengan sabar dan tertib
Awal pekan biasanya ditandai dengan peningkatan volume kendaraan. Tetap jaga jarak, hindari manuver mendadak, dan patuhi rambu lalu lintas.
Dengan persiapan yang baik dan kesadaran dalam berlalu lintas, kembalinya aturan ganjil genap tidak akan mengganggu rutinitas harian. Tertib berkendara bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan efisien bagi semua.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041870/original/062018300_1654259329-Infografis_SQ_Alasan_Perluasan_Sistem_Ganjil_Genap_di_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5098167/original/076403300_1737124359-WhatsApp_Image_2025-01-17_at_21.23.33_9b34621a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331563/original/075556600_1787550521-IMG-20260824-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331155/original/097089800_1787493287-kodaline_di_jakarta_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264223/original/049215800_1782099834-IMG_1416_1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519380/original/050878100_1782446120-Apple_Store_di_Taiwan_01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377232/original/027954900_1760081964-IMG_0592.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328900/original/006053000_1787213140-IMG_4022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328860/original/084945100_1787211240-IMG_4023.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328296/original/070514400_1787159940-potensi_hujan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3938376/original/004974400_1645165608-20220218-Waspada_Cuaca_Ekstrem_di_Jakarta-7.jpg)