Ingat, Hanya Ada 2 Cara Bayar Dam Resmi untuk Jemaah Haji Indonesia

Pilihan membayar dam untuk jemaah haji Indonesia adalah via Adahi atau via BAZNAS. Besaran biayanya berbeda.

Diperbarui 28 Mei 2025, 21:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jeddah - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis M Hanafi kembali mengingatkan soal kewajiban bayar dam jemaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu. Ia menyatakan hanya ada dua cara resmi yang bisa dilakukan jemaah haji Indonesia.

Berdasarkan aturan dalam Taklimatul Hajj 1446 Hijriyah dan surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji Arab Saudi, kata Muchlis, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui program Adahi.

"Segala bentuk transaksi dan keterlibatan pihak lain di luar proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum," katanya dalam jumpa pers di Makkah, Rabu (28/5/2025).

Karena pelanggaran hukum, jemaah haji yang melanggar dapat dijerat sanksi oleh pemerintah Arab Saudi. Maka itu, ia mengimbau seluruh jemaah agar tidak bertransaksi di luar proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman atau calo, individu tidak dikenal, ataupun rumah potong hewan (RPH) tidak resmi.

"Kedua, mematuhi seluruh aturan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama," katanya lagi. Selain Adahi, pemerintah juga menyediakan jalur pembayaran dam sekaligus penyembelihan hewan kurban melalui BAZNAS.

Batas Pelaporan Data Terakhir

Besarannya sama dengan besaran dam yang dibayarkan petugas haji Indonesia, yakni Rp2,520 juta. "Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS," katanya.

Muchlis melanjutkan bahwa jemaah haji reguler, baik mandiri mapun melalui KBIHU, wajib didata oleh ketua kloter. Data tersebut selanjutnya dilaporkan ke ketua sektor dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke proyek Adahi oleh PPIH Arab Saudi.

Sementara, jemaah haji khusus dikoordinir oleh masing-masing PIHK dan data jemaah yang akan melaksanakan penyembelihan lewat proyek Adahi dilaporkan kepada Kabid Pengawasan PIHK di Daerah Kerja Makkah. "Batas akhir pengumpulan data pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 15.00 WAS," katanya.

Sementara, BAZNAS memperpanjang waktu pembayaran dam hingga 13 Dzulhijjah 1446 Hijriyah. Jemaah diminta membayar lewat BAZNAS di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 5005115180.

Melalui BAZNAS, proses penyembelihan hewan dam dilaksanakan di Indonesia mengikuti pendapat ulama. Dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 437/2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu disebutkan bahwa tujuan dam itu dilakukan salah satunya untuk meningkatkan nilai manfaat Dam/Hadyu untuk kepentingan fakir miskin di Arab Saudi maupun di Indonesia.

 

Cara Pembayaran Dam via Adahi

Dalam Bab IV dinyatakan bahwa Bidang Penyembelihan dan Pengolahan Daging Dam/ Hadyu menentukan jadwal penyembelihan Hewan Dam/Hadyu bersama dengan RPH. Sementara, pendistribusian daging dam di Arab Saudi paling lambat enam bulan setelah hari tasyrikh, sedangkan pengiriman dam ke Indonesia untuk bantuan sosial tahap pertama paling lambat dua bulan setelah kepulangan kloter I. 

Dam dibayarkan baik oleh jemaah haji tamattu maupun haji qiran. Dam juga wajib dibayarkan jemaah haji yang melanggar larangan ihram. Berdasarkan keterangan situs Adahi, harga seekor kambing untuk dam/hadyu ditetapkan senilai 720 SAR atau sekitar Rp3,1 juta.

Berikut cara resmi membayar dam lewat Adahi secara mandiri:

- Saat membeli melalui situs web Adahi, jemaah dapat membayar dengan kartu kredit (Visa atau Mastercard) atau kartu mada (ATM).

- Saat membeli melalui salah satu saluran elektronik Bank Al-Rajhi, pembayaran dilakukan melalui layanan Al Mubasher. Jemaah juga dapat mendaftar dan membayar dam di cabang Bank Al-Rajhi (hanya selama musim haji).

 

Makna Dam/Hadyu

- Membeli dam melalui Bank Albilad dilakukan lewat situs dan aplikasi.

- Saat membeli di cabang Saudi Post (Kantor Pos) pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke teller dan kupon diterima sebagai bukti pembayaran dam.

- Saat membeli melalui Asosiasi Amal Haji dan Mu'tamer, pembayaran dilakukan secara tunai di salah satu gerainya, yang meliputi Makkah dan Madinah. Setelah pembayaran, jemaah akan menerima kupon dari Asosiasi.

Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Hadyu adalah sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya.

Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar Dam, denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6