Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari ini, Rabu (28/5/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan guna mengatur volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di Jakarta, terutama saat jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Pada hari ini, Rabu (28/5/2025) mengingat tanggal genap, makan hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu yang masuk dalam skema pembatasan. Sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Advertisement
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sanksi bagi pelanggar ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Aturan diberlakukan pada dua waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan boleh melintas tanpa batasan angka pelat nomor.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tak berlaku ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.
Penerapan ganjil genap Jakarta juga terus diawasi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik. Maka dari itu, pelanggaran tetap dapat tercatat meski tidak terdapat petugas secara langsung di lapangan.
Pengendara diminta untuk menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan guna menghindari sanksi tilang. Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, tersedia berbagai moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan KRL yang dapat menjadi alternatif untuk menunjang mobilitas harian.
Dengan adanya sistem ganjil genap, diharapkan lalu lintas Jakarta dapat lebih tertib dan efisien. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengikuti aturan akan sangat membantu menciptakan kondisi jalan yang lebih nyaman bagi semua pengguna.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5083635/original/008548600_1736265951-WhatsApp_Image_2025-01-07_at_22.58.04_a2a2530c.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5087695/original/066390400_1736418166-WhatsApp_Image_2025-01-09_at_17.13.31_06a87e27.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Panduan Menghadapi Ganjil Genap Jakarta Tanpa Hambatan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616182/original/044611400_1635423211-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-10.jpg)
Setiap pertengahan pekan, mobilitas warga Jakarta tetap tinggi meskipun bukan hari pertama kerja. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (28/5/2025).
Penting bagi pengendara untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini agar aktivitas harian tetap berjalan tanpa kendala.
Berikut tips berkendara saat ganjil genap berlaku di Jakarta pada Rabu (28/5/2025). Tips ini disusun agar pengendara bisa tetap nyaman dan terhindar dari sanksi selama aturan diberlakukan:
1. Periksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan
Hari ini, Rabu (28/5/2025), artinya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diizinkan melintas pada jam ganjil genap.
2. Atur waktu perjalanan di luar jam pembatasan
Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika pelat nomor tidak sesuai, sebaiknya hindari berkendara pada jam tersebut.
3. Gunakan aplikasi navigasi
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi titik ganjil genap dan menyarankan rute alternatif yang lebih aman.
4. Manfaatkan transportasi umum
Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, pertimbangkan menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang efisien.
5. Rencanakan rute dan estimasi waktu
Ketahui jalur mana yang terkena ganjil genap dan sesuaikan rencana perjalanan agar tidak terburu-buru atau melanggar aturan.
6. Pastikan dokumen kendaraan lengkap
Bawa SIM dan STNK yang masih berlaku untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
7. Hindari jalur utama yang diawasi kamera ETLE
Beberapa ruas jalan dilengkapi sistem tilang elektronik. Pelanggaran bisa tercatat otomatis, jadi pastikan kendaraan memang sesuai aturan.
8. Siapkan kondisi kendaraan
Periksa rem, ban, dan bahan bakar agar perjalanan lancar, terutama jika harus mengambil rute yang lebih panjang.
Dengan persiapan dan penyesuaian yang tepat, perjalanan di tengah pembatasan ganjil genap dapat tetap berlangsung lancar. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di ibu kota.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782154/original/031089800_1782878025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-01T104708.110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782149/original/002861400_1782877955-Cek_fakta_-_SIM_seumur_hidup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4892378/original/032722500_1721060549-WhatsApp_Image_2024-07-15_at_23.17.08_d2f024c4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513148/original/046779000_1782436778-Nasi_Ulam_Ibu_Yoyo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713559/original/055697600_1782795898-IMG_1753__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069604/original/014419600_1780914540-Pramono_Persija.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/729279/original/012595900_1409253702-view.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175380/original/036780300_1742987441-WhatsApp_Image_2025-03-26_at_17.43.47_75a174de.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3938373/original/066479600_1645165606-20220218-Waspada_Cuaca_Ekstrem_di_Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8684651/original/055299800_1782738048-62a4be94-12db-473e-bc05-0fbd8499c944.jpeg)