Polisi Tangkap Dua Penjual Motor Curian, Modusnya Pura-pura Jadi Debt Collector

Hasil pemantauan didapati, dua orang mencurigakan yang sedang bertransaksi sepeda motor tanpa surat-surat. Ternyata benar sepeda motor merupakan hasil pencurian.

Diterbitkan 15 Mei 2025, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dua orang pria ditangkap setelah menjual sepeda motor bodong di sebuah warung kopi kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (9/5/2025) malam.

Kedua tersangka, M alias S (39) dan F (35), ditangkap usai kepolisian mendalami informasi masyarakat.

Hasil pemantauan didapati, dua orang mencurigakan yang sedang bertransaksi sepeda motor tanpa surat-surat. Ternyata benar sepeda motor merupakan hasil pencurian.

Motor Yamaha Aerox diketahui milik Dwi Ningsih yang kehilangan kendaraannya di Pasar Ciputat pada 2020. Sedangkan Honda Scoopy merah milik Priska Jennifer Salendu, yang dilaporkan hilang pada Agustus 2023 di Pulo Gadung. Namun, kedua korban tidak membuat laporan polisi (LP).

"Kedua tersangka akan melakukan Jual beli kendaraan bermotor tanpa surat yang sah," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Dalam kasus ini, Murodih menyebut M mengambil motor dengan berpura-pura sebagai debt collector.

 

Menarik Motor dari yang Menunggak Cicilan

Hal itu juga diperkuat dengan barang bukti yang disita dari tangan M. Morodih menyebut ditemukan ID card collector sebuah perusahaan, dokumen serah terima kendaraan, dan surat tugas penarikan dari perusahaan tersebut.

"Pelaku selaku DC sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan yang kemudian oleh pelaku motor tarikan tersebut dijual tanpa surat," ujar dia.

Sementara F berperan sebagai perantara penjualan. Dia menawarkan motor melalui akun Facebook pribadi dan berkomunikasi dengan calon pembeli. Dari tangannya, polisi menyita alat bongkar motor seperti obeng, tang, dan kunci pas.

 

Ancaman 7 Tahun Penjara

Sedangkan, satu lagi B sebagai pemasok utama motor curian kepada M. Saat ini Boby masih buron.

"Peranan membantu menjualkan motor dari tersangka M alias S ke akun facebooknya," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 481 subsuder Pasal 480 KUHP.  Adapun, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6