Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2025. Pencairan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan hal ini, memastikan pencairan gaji ke-13 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN. Pencairan tepat waktu ini akan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, "Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta." Pernyataan ini dikutip dari laman Setkab, Sabtu (10/5/2025).
Advertisement
Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja, namun mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim bahkan mendapatkan tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, hanya PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara yang berhak menerimanya. ASN honorer tidak termasuk dalam kategori penerima.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan pada Juni atau Juli 2025, disesuaikan dengan kebutuhan para PNS untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru. Pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Gaji ke-13 PNS 2025: Cara Mengecek dan Besarannya
Bagaimana cara mengecek apakah gaji ke-13 sudah cair? ASN dapat mengecek melalui beberapa cara. Pertama, melalui aplikasi MySAPK. Kedua, dengan menghubungi bendahara instansi masing-masing. Ketiga, dengan mengecek saldo rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking. Jika gaji ke-13 belum masuk sesuai jadwal, segera hubungi bagian keuangan di instansi.
Besaran gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim, bahkan termasuk tunjangan kinerja hingga 100 persen. Informasi lebih detail mengenai besaran gaji ke-13 untuk masing-masing golongan dapat diakses melalui situs resmi instansi terkait atau dengan menghubungi bagian kepegawaian.
Setiap tahun, muncul spekulasi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan pada 2025. Kepastian ini memberikan ketenangan bagi para ASN dalam merencanakan keuangan, terutama untuk keperluan pendidikan anak.
Advertisement
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. ASN honorer tidak termasuk dalam daftar penerima. Kebijakan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meringankan beban finansial para ASN, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 direncanakan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Hal ini bertujuan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Jadwal pasti pencairan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Dengan adanya kepastian ini, para ASN dapat lebih tenang dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan, terutama untuk pendidikan anak.
Informasi lebih lanjut mengenai gaji ke-13 dapat diakses melalui situs resmi pemerintah atau dengan menghubungi instansi terkait. Tetap pantau informasi terbaru dari sumber terpercaya untuk mendapatkan update terkini.
Gaji ke-13 PNS 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja para ASN. Semoga pencairan gaji ke-13 dapat bermanfaat bagi seluruh penerima dan membantu meringankan beban finansial mereka.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4731165/original/073752500_1706689862-Infografis_SQ_Rincian_Gaji_PNS_dan_PPPK_2024_Usai_Naik_8_Persen.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471521/original/041151500_1782374656-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3968655/original/065769700_1647752951-presiden_ukraina_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/146/original/027423100_1766886277-16128480287441.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504503/original/041176000_1782425341-063_2283330296.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504502/original/063769000_1782425340-000_B8CR3CG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263472/original/073317600_1781931669-AP26171138768328-Paraguay_Piala_Dunia_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258126/original/033474700_1781320271-063_2281315144.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263981/original/061969400_1782040041-063_2282521575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259732/original/038298000_1781511216-000_B7396ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258990/original/029859700_1781430570-AP26154680263164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260144/original/013036700_1781578034-AP26166147695589.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8362045/original/070572100_1782237587-AP26174619862047.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6504105/original/005247800_1779361125-Banner_Infografis_Gaji_Ke-13_H.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1623871/original/012964900_1497431179-20170614-Penukaran-Uang-FRR7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501244/original/065983200_1770890840-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026de.jpeg)