Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Intip Siapa yang Dapat

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan pada bulan depan. Penerima gaji ke-13 ini telah ditentukan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 11:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, Kamis (21/5/2026), penerima dan gaji ke-13 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berperan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tak hanya aparatur sipil negara aktif, pemerintah juga memastikan kelompok pensiunan dan penerima pensiun tetap masuk dalam skema penerima bantuan tersebut.

Dalam beleid itu, kategori pensiunan mencakup pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

Aturan tersebut juga mengatur penerima pensiun yang terdiri dari ahli waris atau keluarga yang berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kelompok ini antara lain mencakup penerima pensiun janda atau duda, anak, hingga penerima pensiun orang tua yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, penerima tunjangan tertentu juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Pemerintah memasukkan kelompok penerima tunjangan kehormatan maupun penerima tunjangan lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian kepada seluruh kelompok penerima terkait hak atas gaji ke-13 tahun 2026.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara serta menopang aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli.

Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2026, Demi Jaga Ekonomi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS bakal menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Proses pencairan itu salah satunya dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk kuartal II 2026, pemerintah disebutnya bakal terus mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara positif. Salah satunya pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun nanti.

"Tentu kita akan mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta program social safety net tetap berjalan," ujar Menko Airlangga di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, Indonesia bakal mampu untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. Salah satunya lantaran ditopang oleh target investasi senilai Rp 2.041,3 triliun di sepanjang 2026.

"Tahun ini kita menargetkan investasi lebih dari Rp 2.000 triliun. Jadi tentunya ini sebuah angka yang tidak kecil, ini langkah yang perlu terus dijaga secara bersama, karena ini adalah pengungkit perekonomian kita," ungkap dia.

"Karena kita ingin mencapai target pertumbuhan di tahun ini minimal 5,4 persen, walaupun dalam situasi global yang penuh ketidakpastian," kata Menko Airlangga.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6