Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku 24 Februari 2025 telah memicu kontroversi. Di mana, keberadaan Pasal 9G UU tersebut secara tegas menyatakan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menegaskan, keberadaan UU BUMN tidak membuat direksi kebal akan hukum.
"Kalau memang ada unsur yang jelas-jelas mengarah kepada korupsi tidak di BUMN sekalipun, dimanapun bisa (ditindak)," kata dia kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (9/5/2025).
Advertisement
Sekretaris Jenderal DPP PAN itu mengungkapkan, revisi UU BUMN tersebut memberikan fleksibilitas terhadap direksi untuk mengambil keputusan tanpa kekhawatiran akan dipidana.
"Dalam artian tidak melulu direksinya itu yang selama ini direksi itu selalu khawatir membuat keputusan karena kekhawatiran akan melahirkan kerugian dan kemudian itu bisa dipidana, itu kemudian bisa tereliminir," ujar Eddy.
Meski memiliki fleksibilitas, dia menyebut hal itu bukan berarti para direksi BUMN ini bebas dari aturan dan hukum.
"Tetapi bukan berarti bahwa dengan demikian siapa pun mereka bebas, siapapun bebas untuk melakukan aksi-aksi tidak terpuji seperti korupsi. Karena itu pasti, itu juga akan diproses sesuai yang sampaikan oleh Menteri Hukum," ungkap Eddy.
Karenanya, dia memastikan kekhawatiran bahwa direksi BUMN kebal hukum tidak benar.
"Saya kira tidak, ini kan negara hukum, nggak ada yang kebal hukum," pungkasnya.
Pukat UGM Sebut UU BUMN Buat KPK Tak Bisa Jerat Direksi yang Korup
Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) turut menjadi sorotan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM). Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebutkan pada undang-undang baru disebutkan bahwa direksi BUMN dan Danantara bukan lagi penyelenggara negara.
Dengan adanya pasal tersebut, maka membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi bisa menjerat direksi yang melakukan korupsi.
“UU BUMN ini memberi imunitas kepada direksi pengurus Danantara dan BUMN,” kata Zaenur pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Zaenur mengingatkan, imunitas bagi BUMN sangat berbahaya, sebab apabila bukan penyelenggara negara maka tidak bisa diselidiki kasus korupsi yang merugikan negara.
“Yang problematic adalah kerugian yang terjadi di Danantara, maupun BUMN bukan merupakan kerugian negara. Ini berbahaya. Saya menduga pembuat undang-undang tidak menyadari bahwa norma seperti ini bisa punya konsekuensi sangat serius, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” kata dia.
Ia mengaku khawatir UU tersebut bisa membuat KPK tidak bisa menjerat direksi yang korupsi. “Kalau ini bukan penyelenggara negara artinya tidak bisa ditangani oleh KPK,” kata dia.
Advertisement
MAKI Akan Gugat UU BUMN ke MK
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. MAKI mengatakan BUMN sejatinya dimodali dan menggunakan aset negara.
"Sungguh kecewa dengan perkembangan tata kelola pemerintahan kita yaitu BUMN yang jelas-jelas dimodali negara dan pakai aset-aset negara sekarang dinyatakan bukan korupsi kalau mereka melakukan sebuah kejahatan atau penyimpangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Boyamin mencontohkan KPK di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bisa menangani semua kasus korupsi termasuk perusahaan swasta. Ia mengatakan bahwa aturan itu membuat KPK tidak bisa memproses direksi atau komisaris yang melakukan korupsi.
"Padahal di negara-negara sekira kita yang sudah maju kayak Singapura kayak Malaysia, bahkan swasta bisa ditangani KPK-nya negara-negara tersebut, mereka saja bisa Singapura juga bisa suap perusahaan swasta untuk dapat pengadaan, ketahuan KPK nya negara itu korupsi ditangkap dan dihukum," ujarnya.
"Sementara kita yang jelas-jelas BUMN saja dinyatakan sebagai bukan kerugian negara padahal itu jelas-jelas dari duit negara jadi mereka harus dinyatakan korupsi menurut saya," sambungnya.
Oleh karena itu, Boyamin meminta ada revisi terkait pasal tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ini tidak segera diubah ya kita akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubahnya dan saya siap untuk maju ke MK membatalkan ketentuan pasal ini bahwa apapun berasal dari negara apabila kemudian penyimpangan terhadap pasal negara ya korupsi," pungkas Boyamin.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675056/original/096398500_1780469939-1000436835.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709839/original/047593100_1782789385-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T101408.733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/478270/original/095662600_1744883796-74b0b29b-fb0e-425c-af21-aa30160246eb.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4993126/original/085219800_1730889421-0eee27f3-cfc9-4d32-9eeb-8c9373a587cc.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258005/original/098217100_1781274255-a02bde8a-5408-4394-96ba-968c51077929.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495514/original/009145800_1770373849-disabilitas_phtc.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5826783/original/065739800_1778729421-Screenshot_2026-05-14_102824.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5672813/original/028858600_1778497603-03c64b4f73069593aac03f5f6935f5a72384f1b7.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5760586/original/009744000_1778663543-IMG_0107.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5289477/original/091628900_1753072484-Screen_Shot_2025-07-21_at_11.22.14.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5915129/original/095185700_1778813642-siswi_SMAN_I_Pontianak_Josepha_Alexandra.jpg)