Tak Hadir Diperiksa, Dua Anggota DPR RI Ini Akan Dipanggil Ulang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan memeriksa Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah sebagai saksi.

Diperbarui 03 Mei 2025, 20:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan memeriksa Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah sebagai saksi.

Adapun keduanya rencananya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Di mana telah dijadwalkan pada Rabu 30 April 2025.

Namun, dua anggota DPR RI itu tak memenuhi panggilan. Sehingga harus dijadwalkan ulang.

"Dua saksi tersebut memberikan surat konfirmasi (ketidakhadiran) dan meminta penjadwalan ulang. Artinya, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan ulang kepada saksi tersebut," kata  Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

Walaupun demikian, Tessa menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan pemanggilan ulang tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, dua orang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Menurut Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan keduanya sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

"Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait dari perkara ini,” kata Rudi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dua Tersangka

Namun Rudi masih enggan mengungkap identitas keduanya. Meski begitu, terkait peranan, Rudi menyatakan mereka pihak penerima dana CSR BI.

“Mereka diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” jelas dia.

Rudi menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Dia mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

"Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh," jelas Rudi.

Rudi memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.

"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," Rudi menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.
    DPR
  • CSR
  • BI
  • CSR BI