Sukses

Kata Menhan soal UU TNI Digugat ke MK: Sudah Final, Jangan Terpengaruh Isu Masa Lalu

Sejumlah mahasiswa menggugat UU TNI ke MK. Revisi UU tersebut baru saja disahkan oleh DPR dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diperbarui 30 Apr 2025, 22:42 WIB Diterbitkan 30 Apr 2025, 22:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi adanya gugatan untuk membatalkan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hasil revisi yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa UU TNI tersebut sudah final.

"Saya kira Undang-Undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi," ujar Menhan Sjafrie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Sjafrie mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU TNI hasil revisi itu. UU baru TNI tersebut pun kini sudah berlaku.

Menurutnya, perubahan dalam UU TNI tersebut hanya menekankan soal urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional dan politik.

"Hanya untuk penegasan pembagian tugas saja. Jadi jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa undang-undang TNI itu akan kembali pada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya," katanya Sjafrie Sjamsoeddin.

Sebagai informasi, jumlah pemohon uji formal dan uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) kian bertambah.

 

2 dari 2 halaman

Mahasiswa FH Unpad Nilai Pembentukan UU TNI Cacat Formal

Teranyar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) resmi menyerahkan berkas permohonan uji formal UU TNI ke Kepaniteraan MK di Jakarta pada Selasa (29/4/2025). Mereka mengajukan permohonan karena menilai pembentukan UU ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945," kata salah satu pemohon bernama Moch. Rasyid Gumilar, demikian dikutip Antara.

Permohonan tersebut diajukan oleh Rasyid bersama empat rekannya: Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan adanya permohonan ini, Mahkamah tercatat telah menerima delapan permohonan pengujian UU TNI yang baru.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

EnamPlus