Rumah Digeledah KPK, La Nyalla Sebut Tak Berhubungan dengan Tersangka Dana Hibah

La Nyalla Mattalitti menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya dijadikan objek penggeledahan dalam kasus dana hibah Jawa Timur.

Diperbarui 14 April 2025, 20:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025).

Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan," tandas La Nyalla dalam keterangannya, Senin sore (14/4/2025).

La Nyalla menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan objek penggeledahan. Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi.

"Baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi," ungkap La Nyalla.

KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua DPD RI 2019-2024, La Nyalla Mattalitti pada hari ini, Senin (14/4/2025). Penggeledahan masih berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.

"Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin.

KPK menerangkan, penggeledahan terkait kasus korupsi dana hibah oleh Pokmas Jatim yang sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka.

Namun demikian, hasil dari penggeledahan itu masih belum diketahui.

"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," pungkas Tessa.

Di perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7/2024).

Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf.

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6