Liputan6.com, Jakarta - Setelah libur panjang Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025 dan cuti bersama yang berlangsung sejak 28 Maret hingga 7 April, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai hari ini, Selasa (8/4/2025).
Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatur lalu lintas kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan utamayang kerap mengalami kepadatan, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari.
Sistem ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu strategi pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
Advertisement
Pada Selasa hari ini (8/4/2025), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) diizinkan melintas di kawasan yang terkena aturan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat angka akhir ganjil tidak diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan selama jam pemberlakuan.
Aturan ini berlaku dalam dua sesi setiap harinya, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar waktu tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan angka pelat nomor.
Jangan sampai lupa, sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku, sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan, sehingga semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan nomor pelat.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya.
Selain itu, pemberlakuan ganjil genap juga didukung oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang memperkuat landasan hukum pengaturan lalu lintas kendaraan.
Pengawasan atas kebijakan ini dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah terpasang di berbagai titik pemantauan. Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berakhirnya masa libur dan kembalinya aktivitas perkantoran serta kegiatan masyarakat secara penuh, penerapan kembali sistem ganjil genap diharapkan dapat membantu mengendalikan volume kendaraan, mengurai kemacetan, dan mendukung kelancaran mobilitas di Jakarta.
Pemprov Jakarta mengimbau masyarakat untuk kembali mematuhi jadwal ganjil genap serta merencanakan perjalanan dengan baik agar terhindar dari sanksi tilang dan memastikan perjalanan tetap nyaman.
Penggunaan transportasi umum juga disarankan sebagai alternatif untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan dan menekan tingkat polusi udara yang terus meningkat.
Dengan partisipasi dan kepatuhan seluruh pengguna jalan, kebijakan ganjil genap ini diharapkan dapat terus berkontribusi pada terciptanya sistem transportasi yang lebih tertib, lancar, dan ramah lingkungan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5059339/original/016860600_1734704281-WhatsApp_Image_2024-12-20_at_21.13.05_58aaa26b.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5050781/original/061697600_1734171067-WhatsApp_Image_2024-12-14_at_16.40.21_94ca1cfd.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tak Perlu Bingung, Ini Strategi Berkendara di Wilayah Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5100060/original/080000700_1737214187-WhatsApp_Image_2025-01-18_at_22.10.18_91b2989c.jpg)
Menghadapi kebijakan ganjil genap di Jakarta memang membutuhkan perencanaan yang matang, terutama bagi pengguna kendaraan roda empat. Untuk menjaga kelancaran mobilitas dan terhindar dari pelanggaran, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan:
1. Cek dan catat jadwal ganjil genap setiap hari kerja
Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat, dua kali sehari: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Pastikan untuk mengetahui apakah hari tersebut termasuk tanggal ganjil atau genap, lalu sesuaikan dengan angka terakhir pelat kendaraan.
2. Ketahui ruas jalan yang termasuk zona ganjil genap
Tidak semua jalan di Jakarta terkena pembatasan ini. Sebelum berangkat, cek informasi terbaru mengenai daftar ruas yang berlaku, sehingga kamu bisa menghindari area yang dibatasi jika kendaraanmu tidak sesuai tanggal.
3. Gunakan angkutan umum sebagai alternatif
Transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau LRT bisa jadi solusi yang nyaman dan efisien. Selain bebas dari aturan ganjil genap, moda ini juga bisa memangkas waktu tempuh saat lalu lintas padat.
4. Atur waktu bepergian di luar jam ganjil genap
Merencanakan perjalanan sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah 21.00 WIB bisa menjadi trik untuk tetap bisa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terkena pembatasan.
5. Pertimbangkan mobil listrik atau carpooling
Kendaraan listrik termasuk salah satu yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Selain itu, berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga yang memiliki rute sama juga bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan lebih ramah lingkungan.
6. Pantau rambu dan kamera tilang elektronik (ETLE)
Pelanggaran ganjil genap kini dipantau secara digital lewat ETLE yang tersebar di berbagai titik. Hindari risiko tilang dengan selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan mengenali lokasi kamera.
7. Gunakan layanan transportasi daring
Jika sedang terburu-buru atau tidak memungkinkan menggunakan kendaraan pribadi, layanan transportasi berbasis aplikasi seperti taksi atau ojek online bisa menjadi pilihan yang aman dan cepat.
8. Manfaatkan titik park and ride
Bila tetap ingin berkendara, kamu bisa memarkir kendaraan di fasilitas park and ride yang tersedia di sejumlah lokasi, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi publik.
Dengan mengikuti tips di atas, mobilitas harian di tengah aturan ganjil genap dapat berjalan lebih lancar dan bebas dari kendala. Disiplin terhadap kebijakan ini juga turut mendukung pengurangan kemacetan dan perbaikan kualitas udara di Jakarta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041871/original/088417400_1654259420-Infografis_SQ_17_Kategori_Kendaraan_Pengecualian_di_Ganjil_Genap_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4930725/original/027451000_1724851271-WhatsApp_Image_2024-08-28_at_20.14.28_3f7eec18.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3894535/original/042247000_1641302185-20220104-PPKM_DKI_Jakarta_Naik_ke_Level_2-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175713/original/091328900_1664458434-Pemprov_DKI_Akan_Dukung_Pencabutan_Status_Pandemi_Covid-19-IQBAL_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307395/original/005249200_1785030480-Ilustrasi_lowongan_kerja-26_Juli_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715482/original/062297200_1782806788-bol2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315340/original/015809600_1785835354-68530.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314579/original/046529800_1785751473-f818a489-0fb9-4b71-869e-43aa7b9012cf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4531145/original/041979500_1691552579-Screenshot_20230809_095647_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1061576/original/009951900_1448003536-Gedung_DPRD_DKI_Jakarta.jpg)