DPR Bisa Intervensi Pencopotan Kapolri dan Pimpinan KPK?

Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Diperbarui 07 Februari 2025, 14:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6