KPK Sebut 52 Pembantu Prabowo di Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan masih ada para pembantu Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih belum melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diterbitkan 04 Desember 2024, 17:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan masih ada para pembantu Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih belum melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo pun merinci ada 16 orang menteri atau kepala lembaga yang belum melaporkan LHKPN.

"Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor," kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Budi juga membeberkan, 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, hanya yang sudah lapor sebanyak 6. Sedangkan 9 lainnya belum melaporkan.

Total, dari 124 yang wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor dan 52 belum lapor.

"Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," jelas Budi.

 

Beri Imbauan

KPK mengimbau agar para penyelenggara negara yang hingga saat agar segera melaporkan LHKPNnya dengan tenggat waktu tiga bulan semenjak pelantikan.

Pihaknya juga terbuka untuk bisa membantu para penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam mencantumkan LHKPN.

"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," tutup Budi.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6