VIDEO: Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa pemelihara landak Jawa histeris di Pengadilan Negeri Denpasar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lima tahun penjara, dengan alasan tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi.

Diperbarui 09 September 2024, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa pemelihara landak Jawa histeris di Pengadilan Negeri Denpasar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lima tahun penjara, dengan alasan tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6