VIDEO: KPAI Sebut Aturan Lepas Jilbab Sarat Diskriminasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta BPIP meninjau ulang peraturan BPIP No 35 Tahun 2024 mengenai standarisasi pakaian pasukan pengibar bendera atau paskibra. Menurut KPAI aturan itu sudah sarat diskriminasi untuk kebebasan menjalani perintah agamanya.

Diterbitkan 15 Agustus 2024, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta BPIP meninjau ulang peraturan BPIP No 35 Tahun 2024 mengenai standarisasi pakaian pasukan pengibar bendera atau paskibra. Menurut KPAI aturan itu sudah sarat diskriminasi untuk kebebasan menjalani perintah agamanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6